Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang. Foto: Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 12 March 2025 15:49
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan sejumlah alasan perusahaan yang mengemas MinyaKita tidak sesuai takaran. Hal ini disampaikan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) distributor MinyaKita di PT Jujur Sentosa, Tangerang dan PT Binamas Karya Fausta, Jakarta Utara.
"Ada beberapa perusahaan yang sudah kita temukan, indikasinya mereka menjual MinyaKita, bukan minyak DMO (domestic market obligation), tapi non-DMO, dengan harga jauh lebih tinggi dibanding minyak DMO," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang di PT Binamas Karya Fausta, Jakarta Utara, Rabu, 12 Maret 2025.
Minyak goreng DMO adalah minyak goreng yang diproduksi dalam negeri. Produksi itu sebagai bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit.
Baca: Siapa yang Memiliki Merek Dagang Minyak Goreng Kemasan Rakyat? Ini Penjelasannya |