Kemendag Sebut MinyaKita Kurang Takaran karena Non-DMO

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang. Foto: Metro TV/Siti

Kemendag Sebut MinyaKita Kurang Takaran karena Non-DMO

Siti Yona Hukmana • 12 March 2025 15:49

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan sejumlah alasan perusahaan yang mengemas MinyaKita tidak sesuai takaran. Hal ini disampaikan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) distributor MinyaKita di PT Jujur Sentosa, Tangerang dan PT Binamas Karya Fausta, Jakarta Utara.

"Ada beberapa perusahaan yang sudah kita temukan, indikasinya mereka menjual MinyaKita, bukan minyak DMO (domestic market obligation), tapi non-DMO, dengan harga jauh lebih tinggi dibanding minyak DMO," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang di PT Binamas Karya Fausta, Jakarta Utara, Rabu, 12 Maret 2025.

Minyak goreng DMO adalah minyak goreng yang diproduksi dalam negeri. Produksi itu sebagai bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit.
 

Baca: Siapa yang Memiliki Merek Dagang Minyak Goreng Kemasan Rakyat? Ini Penjelasannya

Moga mengatakan MinyaKita non-DMO itu dikurangi takarannya agar bisa masuk di pasaran. Sebab, non DMO itu bukan minyak yang disubsidi pemerintah.

Namun, Moga tetap mengingatkan kepada produsen dan distributor untuk memaksimalkan ukuran sesuai dengan label di kemasan. Khususnya, bagi minyak DMO yang dikemas menjadi MinyaKita.

Moga melanjutkan pemerintah tidak berhenti melakukan operasi pengawasan menyusul adanya pengurangan takaran MinyaKita. Pemerintah dipastikan akan memantau di seluruh wilayah Indonesia baik di penjualan, toko, retail, hingga kios-kios yang melakukan transaksi jual-beli MinyaKita.

"Dilakukan pengecekan seluruhnya, dari Satgas Pangan Pusat, dan Daerah bersama-sama dengan Kementerian Lembaga, Kementerian Perdagangan, Dinas Perdagangan di daerah Provinsi dan Kabupaten. Sekaligus edukasi kita menyampaikan kepada mereka," pungkasnya.

Moga melakukan sidak distributor bersama Satgas Pangan Polri di PT Jujur Sentosa dan PT Binamas Karya Fausta pada pagi hingga siang tadi. Hasil sidak, MinyaKita kemasan pouch di dua distributor itu telah sesuai takaran.

Hanya di PT Binamas Karya Fausta ditemukan MinyaKita kemasan pouch 1 liter kurang 15 mililiter. Namun, hal itu dinilai masih di bawah batas toleransi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)