Kepapa Dinkes Karanganyar ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan Alkes. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 23 May 2025 08:31
Karanganyar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkses) Tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar. Kedua tersangka yakni Kepala Dinkes Karanganyar Purwanti sebagai pengguna anggaran dan Amin, pejabat fungsional perencanaan di dinas yang sama.
Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan kasus korupsi tersebut berawal dari adanya pengadaan alkes melalui sistem e-Katalog nasional. Dalam proses pelaksanaannya, ditemukan penyimpangan prosedur yang mengarah pada pengaturan pemenang tender.
"Pengaturan pemenang tender yang diduga melibatkan gratifikasi serta pengondisian pemenang lelang. Proses e-Katalog seharusnya transparan dan sesuai aturan. Tapi di sini, ada penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya, di Karanganyar, Kamis malam, 22 Mei 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, Pasal 5 juga turut disangkakan karena adanya dugaan suap.
Keduanya mendapatkan ancamam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara. Ia menambahkan, anggaran pengadaan alkes tahun 2023 di Kabupaten Karanganyar mencapai Rp13 miliar.
Alkes tersebut dikirimkan ke puskesmas-puskesmas, dan sebagian ke posyandu. Saat ini, kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan Polres Karamganyar sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Pemeriksaan terhadap mereka berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Untuk total kerugian masih dalam perhitungan. Meski hitungan pasti kerugiannya sudah kita kantongi, tapi nanti saja kita sampaikan,” bebernya.