Ilustrasi. Media Indonesia.
Jakarta: Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana mengatakan kenaikan gaji hakim mencapai 280 persen harus diikuti oleh komitmen kuat menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Integritas tidak boleh lagi sekadar slogan.
"Tetapi juga sebagai prinsip yang harus dilakukan oleh hakim di dalam menjalankan kewenangannya," kata Satria melalui keterangan tertulis, Minggu, 15 Mei 2025.
Ia menegaskan berbagai perkara harus ditangani dengan benar-benar adil. Termasuk, pidana khusus seperti korupsi hingga kasus suap atau pencucian uang, dan lain sebagainya.
"Juga kejahatan-kejahatan lain yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa," tegasnya.
Ia meyakini adanya kenaikan gaji berdampak positif pada kesejahteraan hakim. Ia berharap jangan lagi ada praktik suap di dalam tubuh peradilan.
"Logika yang dibangun oleh pemerintah itu, kesejahteraan hakim terpenuhi, mereka kemudian merasa sesuai kebutuhannya, sehingga mereka tidak mau disuap," ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa menaikkan gaji hakim bukan satu-satunya cara memberantas masalah di sektor peradilan. Ia menegaskan bahwa integritas para hakim harus tetap diperkuat sebab korupsi dari para hakim juga ada yang dilakukan karena unsur keserakahan.
"Kita tahu banyak sekali yang ada di hakim, maupun panitera, atau yang di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK), kita bisa sebut oknum, ini memiliki kekuasaan di dalam memutuskan perkara yang bersifat tebang pilih, dan tentu mengorbankan rasa keadilan di masyarakat," jelasnya.
Satria menekankan perlu ada langkah-langkah perbaikan yang harus dilakukan secara terpadu, mulai dari perbaikan manajemen sumber daya manusia, melahirkan hakim-hakim yang berintegritas, hingga perbaikan pengawasan.
Satria menekankan pentingnya meneguhkan integritas dan menjaga muruah lembaga peradilan dan memperkuat pengawasan terhadap praktik mafia peradilan. Dengan begitu, tidak ada lagi penyelewengan di lembaga peradilan.
"Sehingga kewenangan terkait dengan
pemberantasan korupsi di sektor peradilan ini dapat dijalankan dengan semaksimal mungkin. Ini yang penting, untuk mewujudkan sejauh mana reformasi di sektor peradilan,” pungkasnya.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim secara signifikan, dengan besaran tertinggi mencapai 280 persen. Keputusan itu disampaikan Prabowo saat mengukuhkan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Kenaikan gaji itu terutama untuk hakim golongan paling junior. Namun, Prabowo belum merinci kenaikan gaji per golongan secara detail. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, yang memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan memutus perkara secara independen.