Reformasi Regulasi Jadi 'Jalan Ninja' Pecut Okupansi Kawasan Industri

Ilustrasi kawasan industri. Foto: Biro Humas Kemenperin.

Reformasi Regulasi Jadi 'Jalan Ninja' Pecut Okupansi Kawasan Industri

Insi Nantika Jelita • 27 July 2025 19:00

Jakarta: Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tri Supondy menegaskan pentingnya penguatan kawasan industri. Salah satu langkah utama yang ditempuh lewat reformasi regulasi guna mendorong peningkatan tingkat okupansi kawasan industri yang belum optimal.

Kemenperin mencatat saat ini terdapat 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen. Dalam lima tahun terakhir, terjadi pertumbuhan dengan penambahan 52 kawasan industri baru. 

"Penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh," ujar Tri dalam keterangan resmi, Minggu, 27 Juli 2025.

Dalam upaya tersebut, Kemenperin tengah menyusun dan menyelesaikan berbagai regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Beberapa di antaranya adalah penyusunan Permenperin tentang Standar Kawasan Industri serta revisi atas Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 terkait Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Rinci. 

"Sebagian regulasi telah rampung diharmonisasi, dan lainnya tengah memasuki tahapan permohonan harmonisasi lintas kementerian terkait," jelas Tri.
 

Baca juga: Biar Lebih Gampang, Pemerintah Ubah Tata Cara Penghitungan TKDN


(Dirjen KPAII Kemenperin Tri Supondy. Foto: Biro Humas Kemenperin)
 

Diarahkan jadi pusat ekosistem industrialisasi berkelanjutan


Lebih lanjut, Kemenperin juga mengusulkan eksplorasi alternatif regulasi yang lebih komprehensif, mencakup penguatan aspek kelembagaan, perizinan, pengadaan tanah, tata ruang, fasilitas dan kemudahan investasi, pengelolaan limbah, hingga pemberdayaan masyarakat serta penetapan Objek Vital Nasional Indonesia (OVNI). 

Usulan ini, kata Tri, termasuk dorongan untuk membentuk kerangka hukum yang lebih kuat, seperti undang-undang yang secara khusus mengatur kawasan industri, demi memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pengelola kawasan.

Selain aspek regulasi, ia juga menjelaskan pengembangan kawasan industri juga diarahkan untuk menjadi pusat ekosistem industrialisasi yang berkelanjutan. Transformasi ini bertumpu pada adopsi teknologi tinggi, penciptaan lapangan kerja skala besar, keterpaduan dengan pendidikan vokasi, serta penguatan hilirisasi berbasis sumber daya alam.

Kawasan industri juga diharapkan menjadi pelopor penerapan industri hijau, integrasi digital, dan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah Tanah Air.

“Dengan begitu, kawasan industri tidak lagi hanya berfungsi sebagai lokasi produksi, melainkan menjadi bagian penting dari pembangunan nasional yang progresif dan tangguh terhadap dinamika perubahan," harapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)