Ilustrasi kawasan industri. Foto: Biro Humas Kemenperin.
Insi Nantika Jelita • 27 July 2025 19:00
Jakarta: Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tri Supondy menegaskan pentingnya penguatan kawasan industri. Salah satu langkah utama yang ditempuh lewat reformasi regulasi guna mendorong peningkatan tingkat okupansi kawasan industri yang belum optimal.
Kemenperin mencatat saat ini terdapat 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen. Dalam lima tahun terakhir, terjadi pertumbuhan dengan penambahan 52 kawasan industri baru.
"Penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh," ujar Tri dalam keterangan resmi, Minggu, 27 Juli 2025.
Dalam upaya tersebut, Kemenperin tengah menyusun dan menyelesaikan berbagai regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Beberapa di antaranya adalah penyusunan Permenperin tentang Standar Kawasan Industri serta revisi atas Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 terkait Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Rinci.
"Sebagian regulasi telah rampung diharmonisasi, dan lainnya tengah memasuki tahapan permohonan harmonisasi lintas kementerian terkait," jelas Tri.
Baca juga: Biar Lebih Gampang, Pemerintah Ubah Tata Cara Penghitungan TKDN |