Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 24 July 2025 16:32
Jakarta: Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah sepakat untuk menyusun protokol keamanan dalam menjaga data pribadi warga negara Indonesia (WNI) yang melintas antarnegara atau crossborder. Kesepakatan ini menjadi bagian penting dari kerangka kerja sama bilateral di bidang ekonomi digital.
"Data-data seperti ini (yang diserahkan ke Amerika) tentu adalah data pribadi. Dan dalam kesepakatan Indonesia dan Amerika, telah disepakati bahwa perlu ada protokol khusus untuk menjaganya," ujar Airlangga dalam konferensi pers, di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis, 24 Juli 2025.
Airlangga menyampaikan bahwa protokol ini tengah difinalisasi agar memiliki pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur. Serta akan disesuikan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Finalisasinya adalah bagaimana menghadirkan dasar hukum yang kuat, sehingga pengelolaan crossborder data flow dilakukan secara akuntabel, terproteksi, dan sesuai dengan peraturan perundangan Indonesia," tegasnya.
Baca juga: Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum yang Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS |