Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 13 October 2025 08:53
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terkait praperadilan yang diajukan oleh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, hari ini, 13 Oktober 2025. Gugatan berkaitan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook.
“Agenda pembacaan putusan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.
Sidang digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Pembacaan putusan dilakukan di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerima semua putusan hakim. Korps Adhyaksa menegaskan sudah memberikan semua bukti keterlibatan Nadiem dalam perkara yang tengah diusut ini.
“Apa pun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam
kasus ini. Nadem menggugat status itu lewat praperadilan.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi Chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.