Bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo ambruk. Foto: Basarnas Surabaya.
Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait penyidikan kasus ambruknya musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, pekan depan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara, yang telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan tim penyidik kini tengah mengumpulkan bukti-bukti relevan guna menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tragis tersebut.
"Kami telah melakukan gelar perkara, sehingga status kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Utamanya kami mengumpulkan bukti-bukti yang relevan guna menemukan tersangkanya,” kata Jules, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Menurutnya pemanggilan saksi akan dilakukan mulai minggu depan dan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyidikan. Tidak semua dari 17 saksi yang sebelumnya diperiksa akan kembali dimintai keterangan.
"Kami tidak serta-merta memanggil seluruh 17 saksi yang sudah diperiksa di tahap penyelidikan. Hanya saksi yang keterangannya relevan dengan proses penyidikan yang akan dipanggil,” ucap Jules.
Jules memastikan bahwa proses pemanggilan saksi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis keluarga korban yang masih berduka. Jules menegaskan, pihaknya akan menyesuaikan waktu agar proses hukum tidak mengganggu masa pemulihan keluarga.
"Ada saksi dari keluarga korban. Namun kalau kami panggil dalam waktu dekat, tentu bisa mengganggu keluarga yang sedang berduka. Jadi kami mohon pengertian semua pihak,” kata Jules.
Ia menjelaskan penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih terus bekerja untuk menguatkan unsur pidana dan kelalaian dalam peristiwa tersebut.
"Kami berproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk untuk membuktikan unsur kelalaian atau unsur pidana dalam kasus ini. Jadi mohon bersabar, proses hukum tetap berjalan, namun kami tidak tergesa-gesa,” ungkapnya.
Selain memeriksa saksi lama, polisi membuka kemungkinan untuk memanggil saksi baru jika diperlukan. Hingga kini, penyidik juga masih menelusuri barang bukti tambahan yang diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
"Tidak menutup kemungkinan ada saksi baru. Bisa juga saksi lama yang sebelumnya diperiksa di tahap penyelidikan akan kembali kami mintai keterangan di tahap penyidikan. Semua tergantung kebutuhan penyidik,” ujar Jules.