Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 5 February 2025 23:22
Jakarta: Buronan Paulus Tannos menggugat penangkapan yang dilakukan otoritas penegak hukum di Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap dimintai keterangan oleh pengadilan setempat jika dibutuhkan.
"Mungkin (akan) diminta by paper (keterangan tertulis), dokumen-dokumen untuk menyatakan bahwa tindakan provisional arrest sudah sesuai aturan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
Tessa mengatakan Paulus Tannos ditangkap berdasarkan permintaan KPK, melalui Mabes Polri. Makanya, dokumen permohonan itu diyakini akan diminta dalam persidangan di Singapura.
"Jadi proses dokumen yang kemungkinan dibutuhkan CPIB (otoritas pemberantasan korupsi Singapura) untuk menunjukkan bahwa tindakan tersebut ya memang berdasar. Dan dasarnya adalah permintaan dari pemerintah Indonesia," ucap Tessa.
Baca juga: KPK Pernah Periksa Paulus Tannos di Singapura pada 2024 |