Begini Cara Pengajuan KUR BRI Terbaru

Ilustrasi pengajuan KUR di BRI. Foto: dok BRI.

Begini Cara Pengajuan KUR BRI Terbaru

Husen Miftahudin • 14 September 2025 15:45

Jakarta: Tercatat penyaluran kredit UMKM sampai akhir 2023 tumbuh 11,2 persen, lebih tinggi dari rata-rata industri yang mencapai Rp1.068,7 triliun atau 84,4 persen dari total kredit mereka. BRI turut mendorong digitalisasi dalam kredit, salah satunya dengan memberikan pelayanan pengajuan KUR secara online

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan memperkuat permodalan usaha, pengembangan serta pembiayaan bersubsidi untuk UMKM dengan suku bunga rendah dan tenor fleksibel yang disalurkan oleh BRI. 

Berikut rincian KUR dan persyaratan calon debitur, dikutip dari laman BRI dan Telkomsel
 

KUR mikro BRI 

  1. Pinjaman maksimal sebesar Rp50 juta per debitur. 
  2. Jenis pinjaman yang ditawarkan yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dengan masa pinjaman maksimal tiga tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan masa pinjaman maksimal lima tahun. 
  3. Nilai suku bunga enam persen per tahun. 
  4. Tanpa biaya administrasi dan provinsi. 
 

KUR kecil BRI 

  1. Jumlah pinjaman dari Rp50 juta hingga Rp500 juta. 
  2. Jenis pinjaman yang ditawarkan yaitu KMK dengan masa pinjaman maksimal empat tahun dan KI dengan masa pinjaman maksimal lima tahun. 
  3. Nilai suku bunga enam persen efektif per tahun. 
  4. Agunan sesuai dengan peraturan bank yang ada. 
 
Baca juga: Pemerintah Prioritaskan KUR dan Digitalisasi UMKM


(Ilustrasi Kredit Usaha Rakyat/KUR. Foto: dok MI)
 

Syarat calon debitur 

 

KUR mikro BRI 

  1. Calon debitur merupakan individu perorangan yang melakukan usaha produktif dan layak. 
  2. Telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan. 
  3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lainnya kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit. 
  4. Menyiapkan persyaratan administrasi yaitu KTP, KK, dan surat ijin usaha. 
 

KUR kecil BRI 

  1. Memiliki usaha produktif dan layak. 
  2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lainnya kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit. 
  3. Telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan. 
  4. Mempunyai Surat Ijin Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat disamakan. (Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)