Kemenag bakal Disiplinkan Pondok Pesantren

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat membuka Kickoff rangkaian peringatan Hari Santri 2026 di Jakarta, Selasa (22/9/2026). ANTARA/Asep Firmansyah

Kemenag bakal Disiplinkan Pondok Pesantren

Achmad Zulfikar Fazli • 22 September 2026 18:04

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) akan menertibkan lembaga pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya lembaga yang mengatasnamakan atau mencatut nama pesantren tetapi tidak memenuhi unsur dan persyaratan sebagai pondok pesantren.

“Kita juga akan disiplinkan pondok pesantren. Jangan-jangan hanya grup-grup tertentu tidak memenuhi pemahaman dan rukun-rukun pesantren,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar saat Kick Off rangkaian Hari Santri 2026 di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 22 September 2026.

Menag menjelaskan terdapat lembaga tertentu yang belum memenuhi rukun atau unsur pesantren, tetapi mencatut nama pondok pesantren. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan.

Nasaruddin menekankan pentingnya kejelasan sanad keilmuan dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Namun, dia mengingatkan upaya penertiban tidak dimaknai sebagai tindakan menggeneralisasi seluruh kiai dan ulama.

“Bahkan mungkin juga sesungguhnya bukan kiai, tapi cetak kartu nama kiai. Tidak jelas sanad-sanad keilmuannya di mana dan bagaimana,” kata Nasaruddin.

Gedung Kementerian Agama. Foto: Dok. Kemenag


Dia berharap penataan dapat memperkuat citra positif pondok pesantren sekaligus mempertegas posisi pesantren sebagai bagian dari lembaga pendidikan dan kebudayaan bangsa.

Di sisi lain, Menag mengatakan kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren bakal mengakomodir sekitar 42 ribu pondok pesantren di Indonesia. Kehadiran Ditjen Pesantren dinilai tidak hanya memberikan penguatan dari sisi kelembagaan, tetapi juga membuka ruang lebih besar bagi pesantren untuk menunjukkan kapasitas, prestasi, kemandirian, dan kontribusinya bagi pembangunan nasional.

Menurut dia, selama ini pesantren berada di bawah struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Sehingga, ruang pengembangan dan dukungan anggaran harus berbagi dengan direktorat lainnya.

“Dengan mandirinya Ditjen Pesantren, maka pesantren bukan lagi subordinasi daripada Pendidikan Islam, tetapi suatu entitas yang setara, sejajar dengan Ditjen Pendidikan Islam,” kata Nasaruddin.

Menurut dia, perubahan kelembagaan tersebut akan diikuti penajaman konsep mengenai identitas, misi, dan fungsi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

(Achmad Zulfikar Fazli)