Setop Eksploitasi Air Tanah, karena Berdampak Banjir Musiman

Direktur Utama PT PAM JAYA Arief Nasrudin hadir sebagai pembicara dalam Metro TV Green Summit 2026 pada Kamis, 22 Januari 2026. (Foto: Metrotvnews/Duta Erlangga)

Setop Eksploitasi Air Tanah, karena Berdampak Banjir Musiman

Siti Yona Hukmana • 26 February 2026 08:09

Jakarta: Pelaku industri diminta segera menghentikan penggunaan air tanah di Jakarta. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.

Pasalnya, eksploitasi air tanah dinilai berdampak pada kerusakan tanah. Akibatnya, bisa menimbulkan penurunan permukaan tanah hingga banjir bila dilakukan bertahun-tahun. Terutama akibat penggunaan oleh bangunan berskala besar seperti apartemen, hotel, ruko, dan kawasan industri.

"Pemanfaatan air tanah secara berlebihan berkontribusi terhadap penurunan muka tanah yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir musiman, banjir rob, serta kerusakan infrastruktur yang merugikan masyarakat luas," kata Koordinator Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA), La Ode Kamaludin dalam Keterangannya, Kamis, 26 Februari 2026.


Kamal menegaskan, larangan penggunaan air tanah pada gedung dan industri merupakan langkah penting dalam mewujudkan kota yang aman dan layak huni. Pembangunan kota dinilai tidak seharusnya membebankan risiko lingkungan kepada masyarakat, sementara keuntungan hanya dinikmati oleh sebagian pihak.

"Kami menyatakan dukungan penuh terhadap Pergub Nomor 5 Tahun 2026 dan siap mengawal implementasinya agar berjalan konsisten. Keberhasilan kebijakan tersebut dinilai sangat bergantung pada pengawasan yang kuat serta penerapan sanksi secara tegas," ujar Kamal.

Kamal meminta pemerintah dapat memastikan proses transisi menuju penggunaan air perpipaan dilakukan secara adil dan transparan. Peningkatan kualitas serta perluasan cakupan layanan air perpipaan disebut menjadi prasyarat utama, agar kebijakan pembatasan air tanah dapat diterima masyarakat tanpa menimbulkan resistensi sosial.
Deklarasi gerakan pengawasan dan pengendalian eksploitasi air tanah. Foto: Istimewa

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jakarta Present, Taufik Rendusara menambahkan, sebagai bagian dari Koalisi JATA, pihaknya berkomitmen terhadap upaya mencegah eksploitasi air tanah. Menurutnya, persoalan air tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi menyangkut keberlanjutan kota dan tanggung jawab antargenerasi.

"Kami akan melakukan langkah kongkret lanjutan agar eksploirasi air tanah dapat dihentikan ketika suplai melalui jaringan perpipaan sudah terpenuhi," ungkapnya.

Kemudian, Ketua Jaringan Pemuda Penggerak (Jamper), Gea Hermansyah memaparkan, Koalisi JATA akan melakukan sejumlah langkah strategis dalam mengawal dan mengawasi Pergub itu. Salah satu langkahnya mengorganisir suara masyarakat menjadi kekuatan kolektif yang diperhitungkan. 

Lalu, memperkuat kontrol publik atas layanan air agar tidak terseret dalam logika bisnis semata; membangun legitimasi kebijakan air melalui partisipasi aktif masyarakat. "Kami juga akan tegas mengawal penghentian eksploitasi air," ungkap Gea.

Sedangkan Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, Marlo Sitompul menyebut, land subsidence atau penurunan permukaan tanah di Jakarta merupakan fakta kasat mata. Bahkan, telah terjadi di Jakarta Utara. 

"Kalau kita lihat di kawasan Penjaringan itu jelas ada wilayah perkampungan yang sudah masuk menjadi area laut. Tahun ke tahun penurunan muka tanah terus terjadi, ini harus di atasi agar tidak menjadi bahaya di kemudian hari," ujar Marlo.

Adapun, imbauan menyetop eksploitasi air tanah ini disampaikan dalam deklarasi dukungan terhadap Pergub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air Pada Bangunan Gedung. Deklarasi sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan ini mengusung tema "Selamatkan Air Tanah Jakarta, Selamatkan Masa Depan Kota".

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)