Tuntutan tersebut dibacakan JPU Finna Wulandari pada agenda sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 28 Juli 2026.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Baath Jarnail Singh terbukti secara sah dan meyakinkan dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Finna Wulandari di hadapan majelis hakim.
Melansir Antara, Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 604 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ketentuan tersebut mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika golongan I tanpa hak dengan bobot melebihi lima gram, baik sebagai penerima maupun perantara.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 14 Februari 2026 di kamar nomor 11 The Legian Mas Beach Inn yang beralamat di Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung.
Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keterlibatan seorang warga negara asing dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar yang dihuni terdakwa.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket kokain dengan total berat bersih 1.419,79 gram yang tersimpan di dalam tas dan koper milik terdakwa. Polisi juga menyita dua timbangan elektrik, dua telepon seluler, serta sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungsi kasus peredaran gelap narkoba saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Rabu (25/2/2026). ANTARA/Rolandus Nampu
Hasil uji laboratorium Forensik Polda Bali memastikan seluruh barang bukti positif mengandung kokain yang termasuk Narkotika Golongan I. Adapun hasil pemeriksaan urine terdakwa menunjukkan adanya kandungan ecgonine methyl ester, yakni metabolit kokain.
Fakta persidangan mengungkap bahwa terdakwa datang ke Bali atas perintah seseorang berinisial MIC yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa diperintahkan menerima dan menyimpan paket kokain hingga diambil oleh seseorang bernama Muhammad Ali.
Atas perannya tersebut, terdakwa mengaku menerima uang tunai Rp10 juta untuk biaya hidup selama menyimpan barang haram itu. Selain itu, terdakwa juga mengaku menerima transfer dana sebesar 2.000 dolar Hong Kong sebanyak delapan hingga sepuluh kali dari MIC.
Sidang perkara ini akan berlanjut pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.