Menteri LH Dorong Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah di Bandung Raya

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (tengah). (Metrotvnews.com/Roni K)

Menteri LH Dorong Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah di Bandung Raya

Roni Kurniawan • 16 January 2026 13:34

Bandung: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti seriusnya persoalan pengelolaan sampah di kawasan Bandung Raya. Saat ini volume sampah yang dihasilkan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat mencapai sekitar 4.400 ton per hari.

Hanif menegaskan pemerintah daerah di Bandung Raya harus bekerja ekstra dan mengambil langkah tegas untuk menekan timbulan sampah. Upaya tersebut dinilai mendesak agar beban lingkungan tidak semakin berat.

"Dengan kondisi saat ini, berdasarkan pantauan kami, penanganan sampah di Bandung Raya memang memerlukan kerja ekstra. Kapasitas timbulan sampahnya sekitar 4.400 ton per hari, tentu dibutuhkan kerja keras di semua lini, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Hanif saat mengunjungi pengolahan sampah di Pasar Caringin Bandung, Jumat, 16 Januari 2026.


Tumpukan sampah di Kota Bandung beberapa waktu lalu (dok/Roni Kurniawan).

Menurut Hanif, pemerintah pusat telah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah, termasuk bertemu Wali Kota Bandung Muhammad Farhan serta kementerian terkait. Ia menekankan penanganan sampah harus dilakukan menyeluruh dari hulu hingga hilir.

"Penanganan sampah ini harus dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya di hilir, tetapi dari sumbernya. Pemerintah daerah memiliki peran kunci untuk memastikan pengurangan dan pengelolaan sampah berjalan efektif," beber Hanif.

Berdasarkan data yang ia terima, capaian pengelolaan sampah di Kota Bandung baru sekitar 22 persen. Artinya, lebih dari 70 persen timbulan sampah masih belum tertangani optimal.

"Untuk Kota Bandung sendiri, capaian pengelolaan sampah saat ini sudah 22 persen. Ini progres, tetapi masih jauh dari cukup. Masih ada lebih dari 70 persen yang harus kita kejar bersama," tutur Hanif.

Hanif meminta Wali Kota Bandung menetapkan aturan lebih tegas, terutama di kawasan penghasil sampah besar seperti Pasar Caringin. Pengelola kawasan harus diberi kepastian hukum agar bertanggung jawab menyelesaikan sampah di wilayahnya masing-masing.

"Misalnya di kawasan Caringin, pengelola kawasan harus diberi kepastian hukum bahwa sampah yang dihasilkan wajib diselesaikan di kawasan tersebut. Pemerintah kota hanya menangani residunya saja," tegas Hanif.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum. Menurutnya, wali kota memiliki kewenangan pidana apabila pengelola kawasan mengabaikan aturan.

"Memang terasa berat, tetapi penegakan hukum harus dilakukan. Ini yang kami harapkan agar tekanan penanganan sampah bisa dikurangi secara signifikan," sahut Hanif.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (tengah). (Metrotvnews.com/Roni K)

Rangkaian langkah pemerintah, lanjut Hanif, bertujuan mendorong penanganan sampah yang lebih masif mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.

"Kita harus bersama-sama serius. Tidak boleh lagi setengah-setengah dalam menangani sampah," sambungnya.

Hanif menyatakan optimistis terhadap kepemimpinan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Ia meyakini komitmen Farhan mampu mempercepat peningkatan pengelolaan sampah.

"Saya meminta seluruh jajaran di bawah pimpinan Pak Farhan untuk bekerja lebih keras. Dengan kapasitas dan komitmen beliau, saya yakin persoalan sampah di Bandung dapat diurai lebih cepat. Capaian 22 persen ini harus terus ditingkatkan," pungkas Hanif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)