Mudah, Begini Cara Cek Status Penerima Bansos Pakai NIK KTP

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Mudah, Begini Cara Cek Status Penerima Bansos Pakai NIK KTP

Husen Miftahudin • 1 August 2026 19:00

Jakarta: Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan atau dinas sosial untuk mengetahui status sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan secara online yang dapat diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos), masyarakat dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima berbagai program bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan sosial lainnya yang penyalurannya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
 

 

Cek penerima bansos pakai NIK KTP


Pengecekan dapat dilakukan melalui situs maupun aplikasi resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
 

1. Melalui situs Kemensos

Berikut langkah-langkah mengecek status penerima bansos melalui laman resmi Kemensos:
  • Buka peramban (browser) dan akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah domisili sesuai alamat pada KTP elektronik, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap sesuai data pada e-KTP.
  • Isi kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
  • Klik tombol Cari Data.
  • Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos apabila data ditemukan.
 

2. Lewat aplikasi Cek Bansos

  • Selain melalui situs, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi resmi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
  • Daftarkan akun menggunakan NIK KTP.
  • Pilih menu Cek Bansos.
  • Masukkan data yang diminta.
  • Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Syarat menjadi penerima bansos


Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid.
  2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
  5. Bukan penerima pensiun yang memperoleh penghasilan rutin dari negara.
  6. Tidak memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercatat dalam sistem ketenagakerjaan.

Masyarakat diimbau memastikan data kependudukan dan data kepesertaan bantuan sosial selalu diperbarui agar proses verifikasi serta penyaluran bantuan berjalan lancar.

Pemanfaatan layanan digital juga memudahkan masyarakat mengecek status penerima bansos tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah terkait.

(Husen Miftahudin)