Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, Sukarna Trisna Atmaja ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
158 Warga Binaan Lapas Sorong Diusulkan Terima Remisi Idulfitri
Whisnu Mardiansyah • 11 March 2026 16:01
Sorong: Sebanyak 158 warga binaan beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong diusulkan untuk menerima remisi khusus pada Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Pengusulan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas II B Sorong Sukarna Trisna Atmaja mengatakan dari total 189 warga binaan beragama Islam yang ada di Lapas Sorong, sebanyak 158 orang telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan menerima remisi Idul Fitri.
"Sementara 31 orang lainnya belum dapat diusulkan karena masih berstatus sebagai tahanan dan belum menjalani masa pidana minimal enam bulan," katanya di Sorong seperti dilansir Antara, Rabu, 11 Maret 2026.
Baca Juga :
44 Narapidana Dapat Remisi Imlek
Sukarna menjelaskan pemberian remisi dilakukan melalui proses penilaian yang transparan menggunakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta melalui seleksi dengan sejumlah persyaratan.
Selain harus menjalani masa pidana minimal enam bulan, warga binaan yang diusulkan juga harus berkelakuan baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lapas.
.jpeg)
Ilustrasi Medcom.id
"Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atau reward bagi warga binaan yang memenuhi kriteria, baik secara administratif maupun substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti seluruh kegiatan pembinaan," ujar Sukarna.
Ia berharap seluruh usulan remisi bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat tersebut dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.