Ilustrasi. Medcom
KY Periksa Wakil dan Ketua PN Depok, Ini Respons KPK
Candra Yuri Nuralam • 13 March 2026 10:56
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memeriksa Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), terkait kasus dugaan suap sengketa lahan, hari ini, Jumat, 13 Maret 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemeriksaan itu bagian dari komitmen bersama untuk memastikan peradilan di Indonesia bersih dari tindakan rasuah.
“Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan publik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Maret 2026.
“Penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi penting berjalan beriringan dengan penegakan etik oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap hakim, sehingga integritas lembaga peradilan dapat terus dijaga,” ujar Budi.
KPK memastikan kerja sama dengan KY dalam kasus sengketa lahan ini tidak berhenti pada pemeriksaan hari ini. Kedua pihak ditegaskan saling dukung untuk mengusut pelanggaran berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.
.jpg)
Gedung Komisi Yudisial. Dok. Istimewa
“Ke depan, KPK tentu akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Komisi Yudisial dalam mendukung proses penanganan perkara yang sedang berjalan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor peradilan,”ucap Budi.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).