Kasus Mobil SPPG Tabrak Siswa SD Cilincing Naik ke Penyidikan

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz. Foto: Metrotvnews.com/Yurike.

Kasus Mobil SPPG Tabrak Siswa SD Cilincing Naik ke Penyidikan

Yurike • 12 December 2025 08:45

Jakarta: Kasus kecelakaan mobil pengangkut MBG, sudah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, polisi masih belum menetapkan pengemudi berinisial AI, sebagai tersangka. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan status AI masih saksi. Pihaknya telah melakukan serangkaian pendalaman dalam penetapan tersangka.

"Kami sedang running, menyesuaikan alat bukti atau barang bukti yang ada dengan petunjuk yang ada. Untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan alat bukti untuk menetapkan apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak," kata Erick, di Mapolres Jakarta Utara, Jumat, 12 Desember 2025 .

Saat ini, pengemudi AI masih dalam pemeriksaan di Polsek Cilincing. Tak menutup kemungkinan, AI bisa menjadi tersangka bila alat bukti sudah cukup karena diduga lalai dalam berkendara.

Baca juga: Polda Metro Siapkan Trauma Healing untuk Siswa SDN 01 Kalibaru

"Ya, masih kami periksa mendalam, karena tentunya masih saksi. Apabila nanti alat bukti sudah cukup, akan kami tetapkan tersangka," ujar Erick.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara tengah berkoordinasi dengan Satlantas Jakarta Utara dan pihak terkait.

Siswa korban penabrakan mobil pengangkut MBG. Foto: Metro TV/Yurike.

"Karena ini berdampak terhadap kendaraan-kendaraan, dan pengemudi, tentunya kami juga harus bekerja sama dengan Satlantas untuk menuntaskan kasus ini," kata Erick.

Bila ditetapkan tersangka, pengemudi dikenakan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Sebab, kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)