Menkum Dorong Pengelolaan Royalti Musik Lebih Modern dan Real Time

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Antara.

Menkum Dorong Pengelolaan Royalti Musik Lebih Modern dan Real Time

Gabriella Thesa Widiari • 11 September 2026 22:54

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan dana royalti yang saat ini dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tetap aman dan tidak akan hilang. Untuk menjamin transparansi pengelolaan serta distribusinya, pemerintah telah meminta pelaksanaan audit secara ketat.

Langkah ini dilakukan demi memperkuat tata kelola serta kepastian hak para kreator di tanah air. Supratman pun mendorong pemanfaatan teknologi modern dalam pengawasan penggunaan karya secara menyeluruh.

“Saya juga mendorong pengembangan sistem pengelolaan royalti yang lebih modern serta berbasis teknologi sehingga penggunaan musik di berbagai sektor, baik digital maupun analog, dapat dipantau secara lebih akurat dan real time,” kata Supratman, dilansir dari Antara, Jumat, 11 September 2026. 

Melalui sistem modern tersebut, pembayaran atau distribusi imbalan hak cipta dapat dihitung dan disalurkan secara langsung saat karya diputar tanpa penundaan lama. Langkah ini memastikan setiap hak ekonomi para pencipta karya terjamin dengan baik.

Dengan demikian, kata Supratman, hak royalti itu tidak akan hilang atau diberikan kepada yang tidak berhak. Ia juga meminta seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) segera merapikan data anggotanya agar tidak menghambat distribusi.

"Silakan teman-teman LMK lengkapi datanya, ajukan permohonan pembayarannya agar diverifikasi oleh LMKN. Saya pastikan tidak mungkin LMKN yang ada sekarang berani tidak membayar kalau datanya lengkap," kata Supratman.

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengimbau para pemilik hak lagu untuk segera mendaftarkan karya mereka melalui laman resmi. Layanan pencatatan ini dapat diakses secara gratis kapan saja dan di mana saja.

"Pemerintah telah menggratiskan layanan ini sejak 1 Agustus 2026 sehingga kami harapkan fasilitas ini segera dimanfaatkan oleh para pemilik dan pemegang hak cipta musik atau lagu agar data kita lengkap dan ekosistem musik kita semakin baik ke depannya," ujar Hermansyah.


Ilustasi. Foto: dok. MI.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko menyatakan kesiapan DJKI untuk memberikan pendampingan kepada komunitas musik termasuk dangdut, khususnya dalam penguatan data dan perlindungan hak cipta.

"Kami siap memberikan pendampingan terkait data hak cipta karena kami menyadari bahwa aspek ini memang belum optimal dan perlu terus diperbaiki bersama," ujar Agung.

(Gabriella Thesa Widiari)