Pemkot Surabaya Ancam Cabut KTA Jukir yang Terima Pembayaran Tunai

Petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyosialisasikan penerapan parkir nontunai di Kota Surabaya. ANTARA/HO-Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya Ancam Cabut KTA Jukir yang Terima Pembayaran Tunai

Media Indonesia • 5 May 2026 22:51

Surabaya: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada juru parkir yang masih menerima pembayaran tunai. Hal ini menyusul pemberlakuan sistem parkir digital di Kota Surabaya yang mulai diterapkan pada Mei 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebut pembayaran digital, salah satunya dengan menggunakan voucher parkir, telah berlaku mulai Mei 2026.

"Sementara ini kami membuka outlet yang pertama di Kantor Dinas Perhubungan, yang kedua di Jalan Tunjungan. Yang berikutnya nanti rencana ada di 31 kecamatan," ujar Trio Wahyu Bowo di Surabaya, Selasa, 5 Mei 2026.

Trio mengimbau masyarakat untuk membayar secara digital. Selain itu, juru parkir juga dilarang menerima pembayaran uang tunai. Sanksi bagi juru parkir yang melanggar adalah pencabutan KTA.
 


"Wajib mereka juga menerima non-tunai. Pasti kami cabut KTA-nya. Kami akan berikan sanksi tegas. Kalau ada yang tidak mendukung digitalisasi parkir, kami akan cabut KTA-nya," tegasnya.

Sanksi tegas itu juga diberlakukan terhadap 389 juru parkir yang menolak memperpanjang KTA. "Yang 389 ini, mohon maaf terpaksa akan kami ganti," imbuhnya.

Dishub Surabaya akan mengganti mereka dengan juru parkir baru yang akan direkrut kembali. "Karena sudah cukuplah saya memberikan waktu dari bulan satu sampai bulan lima ini," ucapnya.


Pemkot Surabaya terapkan parkir digital di wilayahnya. (Humas Pemkot Surabaya)

Pembayaran parkir digital tersebut, kata Trio, berlaku untuk Tepi Jalan Umum (TJU) dan Parkir Tempat Khusus (PTK). Sementara itu, untuk area kafe tidak termasuk karena merupakan pajak parkir.

"Kalau kafe itu bukan, karena kafe merupakan pajak parkir," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)