KPRP Jelaskan Soal Rekomendasi Penghapusan Kuota Khusus Rekrutmen Polri

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

KPRP Jelaskan Soal Rekomendasi Penghapusan Kuota Khusus Rekrutmen Polri

Fachri Audhia Hafiez • 6 May 2026 15:52

Jakarta: Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penghapusan praktik "kuota khusus" dalam proses rekrutmen anggota Polri guna membenahi aspek manajerial institusi. Langkah ini diambil berdasarkan banyaknya aspirasi masyarakat yang mengeluhkan adanya oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang atau memanfaatkan jalur tidak resmi.

"Saya ceritakan di awal tadi aspirasinya, 'Kenapa masuk polisi masih ada bayar segala macam, nembak di atas kuda'. Nembak di atas kuda itu artinya dia mengatasnamakan saja, 'Oh saya kenal dengan ini melalui dia'. Ditengarai seperti misalnya konon ada 'kuota khusus', lalu jalur tertentu, ini yang kemudian ke depan tidak boleh lagi, harus dihilangkan," ujar anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 6 Mei 2026.
 


KPRP juga mendorong agar panitia seleksi rekrutmen melibatkan pihak eksternal atau multiaktor untuk menjamin independensi. Selain itu, hasil tes direkomendasikan untuk langsung diumumkan dalam waktu satu hari melalui situs web resmi agar tidak ada celah bagi oknum untuk mengubah berkas atau data peserta.

"Ini menghindari perkataan orang 'kan nanti berkas itu setelah kemudian oleh panitia bisa diganti segala macam', ini menghindari itu. Langsung diumumkan," tegas Dofiri.


Ilustrasi. Foto: Dok. Media Indonesia.

Rekomendasi ini telah diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa usulan-usulan substansial ini berpotensi membawa perubahan besar, termasuk implikasi pada revisi Undang-Undang Polri.

"Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang," tutur Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)