Ilustrasi Judi online. Foto: MI
PPATK: Mafia Judi Online Masih Terorganisir, Libatkan Jaringan Kompleks
Farhan Zhuhri • 10 May 2026 22:21
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pengungkapan kasus mafia judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menjadi bukti praktik perjudian daring di Indonesia masih dijalankan secara terorganisir. Pola operasi judi online tidak lagi bergerak sederhana, melainkan melibatkan berbagai pihak hingga kemungkinan jaringan lintas negara.
“Kasus ini menunjukkan bahwa praktik judi online masih dijalankan secara terorganisir dan melibatkan jaringan yang kompleks, termasuk kemungkinan lintas negara,” ujar Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto, Minggu, 10 Mei 2026.
Menurut dia, penanganan judi online tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi kuat antara aparat penegak hukum, PPATK, kementerian dan lembaga terkait, hingga penyedia jasa keuangan untuk memutus rantai transaksi ilegal tersebut.
Tri menegaskan PPATK terus mendukung upaya penindakan melalui analisis serta penelusuran transaksi keuangan yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.
“PPATK sendiri terus mendukung upaya penindakan melalui analisis dan penelusuran transaksi keuangan yang terindikasi terkait aktivitas judi online, termasuk identifikasi rekening nominee, pola transaksi mencurigakan, hingga aliran dana lintas platform dan lintas rekening,” kata dia.
Namun, dia menegaskan pendalaman lebih lanjut terkait kasus yang diungkap di kawasan Hayam Wuruk masih menjadi kewenangan penyidik dan proses hukumnya masih berjalan.
“Untuk detail lebih lanjut terkait hasil pendalaman kasus di Hayam Wuruk, saat ini masih menjadi kewenangan penyidik dan prosesnya masih berjalan,” ucap dia.
_%20ANTARA_Rio%20Feisal.jpg)
Sebanyak dua warga negara asing terlibat kasus perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower turun dari mini bus menuju Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Minggu (10/5/2026). ANTARA/Rio Feisal
Baca Juga:
Polri Bongkar Sindikat Judol Internasional di Jakbar, 321 WNA Ditangkap |
PPATK juga menyoroti kondisi pengguna judi online di Indonesia yang masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data lembaga tersebut, akumulasi perputaran dana judi online sepanjang 2017 hingga 2025 mencapai sekitar Rp1.163 triliun.
Tak hanya itu, total transaksi judi online dalam periode tersebut tercatat menembus lebih dari 956 juta kali transaksi.
Tri mengungkapkan meski pada 2025 terdapat indikasi perlambatan nilai deposit, frekuensi transaksi judi online masih sangat tinggi dan mencapai ratusan juta transaksi dalam setahun. Kondisi itu dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat langkah pencegahan.
“Karena itu, upaya pencegahan dan edukasi publik harus terus diperkuat agar masyarakat tidak semakin terjerat praktik ilegal ini,” ujar Tri.