Polri Bongkar Sindikat Judol Internasional di Jakbar, 321 WNA Ditangkap

10 May 2026 14:09

Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap 321 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara yang terlibat dalam kasus judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar) pada Minggu, 10 Mei 2026.

Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower lantai 20 dan 21 merupakan markas operasi para terduga pelaku selama dua bulan terakhir. Siang ini, mereka rencananya akan dibawa keluar dari gedung tersebut menggunakan tujuh bus yang telah disiapkan ke berbagai tempat tujuan.

Dari total pelaku yang diamankan, sebanyak 150 orang akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 lainnya dibawa ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), sementara 21 orang lainnya dititipkan di Kantor Imigrasi Jakbar. 

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, ponsel, 75 domain judol, dokumen-dokumen seperti paspor, hingga uang tunai.
 

Baca Juga: Polri Tak Menduga Gedung Perkantoran Jadi Sarang Judi Online

Dalam rilisannya Bareskrim Polri melaporkan bahwa 321 WNA yang diduga terlibat sindikat judol internasional ini berasal dari berbagai dari sejumlah negara, yakni Vietnam, Tiongkok, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.

Dari 321 WNA yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terkait aktivitas judol di kawasan Hayam Wuruk.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)