Konferensi Pers penggerebekan markas judol internasional di Jakarta. Foto: Metro TV/Dimas Chairullah
Bareskrim Sita 75 Domain dan Rp1,9 M dari Markas Judol Jaringan Internasional
Dimas Chairullah • 9 May 2026 19:04
Jakarta: Bareskrim Polri menangkap ratusan tersangka dalam pengungkapan markas judi online jaringan internasional di Jakarta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis.
Barang bukti tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di gedung perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Sabtu, 9 Mei 2026.
"Penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu guna menghindari pemblokiran," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai lebih dari Rp1,9 miliar. Selain uang rupiah, penyidik menyita mata uang asing berupa 53,8 juta Dong Vietnam dan USD10.210 yang diduga merupakan hasil transaksi dari para pemain luar negeri.
.jpeg)
Konferensi Pers penggerebekan markas judol internasional di Jakarta. Foto: Metro TV/Dimas Chairullah
Modus operasional sindikat ini dinilai sangat rapi dan terorganisasi secara profesional. Mereka menggunakan perangkat elektronik lengkap mulai dari PC komputer, laptop, brankas, hingga puluhan ponsel cerdas. Barang bukti itu dianalisis secara mendalam oleh tim forensik digital Polri untuk menelusuri data para member.
Polri kini tengah berkoordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Imigrasi. Langkah strategis ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana lintas negara serta memburu pihak sponsor yang mendatangkan ratusan warga negara asing tersebut ke Indonesia untuk mengoperasikan situs judi daring.
Atas perbuatannya, para tersangka yang diamankan akan dijerat dengan pasal berlapis. Wira menegaskan, mereka dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.