13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru  Diproses Hukum

Gunung Semeru yang terpantau dari Pos Pengamatan Gunung Api Semeru di Desa Sumberwuluh, Kabupaten Lumajang, Minggu, 14 Juni 2026. ANTARA/HO-PVMBG

13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diproses Hukum

Daviq Umar Al Faruq • 17 June 2026 09:58

Malang: Sebanyak 13 pendaki ilegal Gunung Semeru, Jawa Timur, terancam sanksi pidana dan kini diserahkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan. Langkah hukum ini diambil setelah petugas membongkar adanya rombongan besar yang nekat menyusup melibatkan pemandu (guide) dan porter liar.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan, seluruh pelaku yang tertangkap akan menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak berwenang. Langkah tersebut diambil guna mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pendaki tak berizin tersebut.

"Secara keseluruhan, petugas telah mengamankan 13 orang yang selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan guna mendalami dugaan pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Rudijanta di Malang, Rabu, 17 Juni 2026.
 


Berdasarkan data pemeriksaan petugas, total rombongan yang nekat melalui rute RPTN Taman Satriyan sebenarnya berjumlah 15 orang. Kelompok tersebut teridentifikasi terdiri atas belasan pendaki serta didampingi oleh oknum pemandu dan porter.

"Total pelaku pendakian ilegal melalui jalur Taman Satriyan berjumlah 15 orang, terdiri atas 12 pendaki, 2 guide/pemandu, dan 1 porter/pramubarang," ujar Rudijanta.

Hingga saat ini, empat orang dari total anggota rombongan tersebut dilaporkan belum ditemukan dan masih berada di dalam kawasan. Pihak otoritas taman nasional memastikan personel di lapangan masih terus disiagakan untuk melacak keberadaan sisa pelaku.

"Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang di kawasan Daerah Purbakala, sedangkan empat orang lainnya masih dalam pencarian, termasuk dua orang yang diduga berperan sebagai guide dan 1 orang sebagai porter yang diperkirakan masih berada di sekitar kawasan," lanjut Rudijanta.


Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha. Dokumentasi/ istimewa.


Pihak TNBTS kembali menegaskan segala bentuk aktivitas yang menerobos area terlarang menuju puncak Semeru merupakan pelanggaran berat terhadap aturan pengelolaan. Selain melanggar hukum, tindakan nekat tersebut juga dinilai sangat membahayakan keselamatan para pelaku itu sendiri.

"Aktivitas pendakian menuju area yang ditutup, termasuk menuju puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan konservasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pelaku," tegas Rudijanta.

Melalui penindakan ini, pihak taman nasional meminta masyarakat luas untuk tidak memaksakan diri masuk ke kawasan yang sedang ditutup melalui jalur mana pun. Rudijanta menyatakan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan segera diinformasikan setelah proses pendalaman rampung.

"Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup," imbau Rudijanta.

(Silvana Febiari)