Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Hentikan Layanan jika Terancam dan Diintimidasi

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Hentikan Layanan jika Terancam dan Diintimidasi

Whisnu Mardiansyah • 3 July 2026 19:35

Jakarta: Tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila menghadapi situasi yang mengancam keselamatan atau membuat mereka tidak dapat bekerja secara profesional. Hak tersebut ditegaskan Kementerian Kesehatan menyusul kasus meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya, menyatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi itu memberikan perlindungan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan ketika menghadapi tindakan yang mengancam keselamatan maupun martabat profesinya selama menjalankan tugas.

"Setiap tenaga kesehatan yang bertugas berhak menghentikan pelayanan kesehatan jika merasa tidak nyaman atau merasa diancam, kecuali dalam keadaan pertolongan gawat darurat," ujar Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Azhar menegaskan setiap rumah sakit bersama manajemen wajib memiliki standar operasional prosedur untuk melindungi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Perlindungan juga harus didukung personel keamanan seperti satuan pengamanan dan unsur pendukung lainnya.

 



"Setiap rumah sakit dan manajemen harus menyediakan SOP untuk perlindungan tenaga kesehatan yang bertugas, terutama di IGD. Perlindungan juga harus didukung personel keamanan seperti satuan pengamanan dan unsur pendukung lainnya," katanya.

Kemenkes mengingatkan setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan terhadap tenaga kesehatan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pelaku tidak hanya dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Jika ancaman kepada tenaga kesehatan yang sedang bertugas berujung pada kekerasan fisik ataupun verbal di tempat kerja, pelaku tidak hanya dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk pasal yang mengatur tindak penganiayaan maupun ancaman kekerasan," kata Azhar Jaya.

Kemenkes juga mengimbau masyarakat memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan fasilitas kesehatan. Langkah tersebut dinilai lebih tepat dibanding melakukan intimidasi atau tindakan yang dapat mengganggu tenaga kesehatan saat bertugas.

"Kami sudah menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan di fasilitas kesehatan. Masyarakat dapat menghubungi hotline Kementerian Kesehatan 15567 yang beroperasi selama 24 jam maupun WhatsApp resmi Kementerian Kesehatan di 0811-1050-0567," ujar dr. Azhar Jaya.

"Silakan melaporkan apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan di fasilitas kesehatan. Jangan mengintimidasi tenaga kesehatan yang sedang bekerja di lapangan," tegasnya.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul kasus dr Icha yang menjadi perhatian publik setelah keluarga dan kuasa hukum mengungkap dugaan intimidasi verbal yang diterima almarhumah saat menjalankan tugas di IGD Rumah Sakit Leona, Kefamenanu. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian dan investigasi Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Timor Tengah Utara untuk mendampingi penanganan kasus tersebut. Tim dibentuk atas instruksi Menteri Kesehatan dan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Konsil Kesehatan Indonesia.

(Whisnu M)