Kemenkes Beberkan 3 Temuan Terkait Kasus dr Icha

Foto dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha. Foto: Metro TV/Ferdinandus Rabu.

Kemenkes Beberkan 3 Temuan Terkait Kasus dr Icha

M. Iqbal Al Machmudi • 3 July 2026 18:33

Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan tiga temuan terkait kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satunya terkait prosedur pemberian serum anti bisa ular (SABU).

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan, tidak semua pasien dengan gigitan ular harus diberikan SABU. Menurutnya, ada tahapan kriteria untuk memberikan serum anti bisa. 

"Karena nanti justru apabila tidak perlu indikasi SABU tapi diberikan. Maka nanti akan justru membahayakan keselamatan pasien," kata Yuli, dalam diskusi secara daring, Jumat, 3 Juli 2026.
 


Temuan lainnya yaitu, adanya intimidasi di ruang IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Adapun hal ini kerap disebut menjadi pemicu kematian dr Icha. 

Ketiga adalah koordinasi dalam investigasi. Tim investigasi melihat koordinasi yang tidak berjalan antara pasien, dinas kesehatan dan pemerintah daerah dalam pengawasan dan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan. 

"Pada saat tenaga medis atau tenaga kesehatan perlu dilindungi, dirangkul, dan kemudian perlu dilakukan langsung intervensi. Ini tidak berjalan koordinasi. Kami melihat itu ada gap yang sangat besar, maka ini yang perlu kita perbaiki ke depan," kata Yuli. 

Yuli menegaskan bahwa perlindungan tenaga kesehatan dan tenaga medis sudah diatur secara jelas dalam UU Kesehatan berserta peraturan turunannya. Pasal 273 UU 17/2023 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat, martabat, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti. Foto: Tangkapan layar.


Dalam regulasi yang sama disebutkan juga bahwa setiap tenaga kesehatan dan tenaga medis dapat menghentikan layanan kesehatan apabila diperlukan yang tidak sesuai dengan harkat, martabat, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. 

Diketahui, Kemenkes bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan KKI investigasi gabungan atas wafatnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. Hasil investigasi tidak dipublikasikan melainkan diserahkan kepada kepolisan.

"Karena kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan kepolisian, Kemenkes tidak akan membuka secara detail hasil investigasi. Hasil investigasi akan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang, khususnya kepolisian, agar dapat menjadi referensi dalam proses pengungkapan kasus," kata Yuli.

(Gabriella Thesa Widiari)