Kamera Tilang Elektronik Diperkuat dengan Layanan Terintegrasi

Pengendara sepeda motor melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di Cipinang, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/fzn/foc.

Kamera Tilang Elektronik Diperkuat dengan Layanan Terintegrasi

Siti Yona Hukmana • 16 September 2026 11:51

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik. Langkah ini dilakukan dengan membangun integrasi penegakan hukum lalu lintas dalam satu ekosistem Criminal Justice System (CJS). 

"Jadi mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 September 2026.

Made Agus mengatakan sistem ini menghubungkan proses penindakan oleh Kepolisian, penyelesaian perkara di Pengadilan, hingga pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan. Penguatan integrasi tersebut ditujukan untuk membuat proses penegakan hukum tilang elektronik semakin cepat, transparan, akuntabel, dan mudah dipantau, sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu pengembangan yang didorong Korlantas adalah dashboard bersama, yang memungkinkan lembaga terkait memantau data penindakan, keputusan pengadilan, hingga pembayaran denda dalam satu sistem.

Dengan dashboard tersebut, masing-masing institusi dapat memperoleh informasi yang sama berdasarkan data yang terintegrasi. Monitoring terhadap perjalanan suatu perkara dapat dilakukan secara lebih cepat tanpa harus menunggu pertukaran data secara manual. 

Made Agus menyebut integrasi system ini membutuhkan kolaborasi seluruh lembaga yang terlibat dalam proses penegakan hukum tilang. Menurutnya, keterhubungan antarlembaga merupakan kunci untuk membangun ekosistem penegakan hukum yang terintegrasi.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu dukungan bapak ibu (Kejaksaan dan Mahkamah Agung),” ujar Made Agus.

Pembayaran Tilang Terintegrasi, Dana Tidak Mengendap

Penguatan berikutnya dilakukan pada sistem pembayaran denda tilang secara elektronik. Pembayaran masyarakat diarahkan agar langsung terhubung dengan mekanisme penerimaan negara melalui sistem perbankan resmi.

Dirgakkum Korlantas Polri Kombes I Made Agus Prasatya. Foto: Dok. Istimewa.

Integrasi tersebut diharapkan membuat proses pembayaran dan pencatatan penerimaan berlangsung lebih cepat dan terukur. Sehingga, tidak terdapat dana yang mengendap akibat proses administrasi yang terpisah.

Setiap transaksi tercatat secara elektronik, sehingga dapat ditelusuri dan dipantau oleh lembaga terkait. Mekanisme ini sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status pembayaran denda yang telah dilakukan.

Digitalisasi pembayaran juga memperkuat transparansi karena transaksi dilakukan melalui kanal resmi dan tercatat dalam sistem. Integrasi CJS juga membawa perubahan pada proses administrasi antarlembaga. Data penindakan, putusan pengadilan, pembayaran, dan penerimaan dapat saling terhubung sehingga rekonsiliasi tidak lagi harus dilakukan secara fisik.

Data yang tersedia dalam sistem dapat digunakan untuk melakukan pencocokan dan verifikasi secara elektronik. Dengan demikian, proses administrasi menjadi lebih efisien dan potensi perbedaan pencatatan antarlembaga dapat ditekan.

Sistem ini juga memungkinkan monitoring dilakukan secara lebih cepat berdasarkan data yang tersedia, sehingga pengawasan terhadap proses penegakan hukum dan pembayaran denda dapat diperkuat.

Korlantas Polri terus mendorong penyempurnaan integrasi tersebut sebagai bagian dari pengembangan ETLE nasional. Kolaborasi lintas lembaga, penguatan sistem pembayaran, dashboard bersama, penyederhanaan rekonsiliasi, serta sertifikasi petugas menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas menuju layanan publik yang semakin terintegrasi dan berbasis digital.

(Siti Yona Hukmana)