BLT Kesra 2025 Belum Cair? Berikut Cara Mengeceknya secara Online

Ilustrasi. Foto: MI/Usman Iskandar.

BLT Kesra 2025 Belum Cair? Berikut Cara Mengeceknya secara Online

Husen Miftahudin • 20 December 2025 12:35

Jakarta: Penyaluran bantuan sosial Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) masih terus berjalan hingga akhir Desember 2025. Masyarakat disarankan untuk rutin memantau status penerimanya agar tidak tertinggal informasi terbaru mengenai pencairan dan ketentuan bantuan.

Melansir dari Fahum UMSU, BLT Kesra merupakan bansos pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober–Desember 2025. Bantuan ini disalurkan secara bertahap melalui bank himbara dan PT Pos Indonesia. 

Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk menjaga daya beli mereka menjelang pergantian tahun 2025. Pendistribusian dana bantuan telah terintegrasi dengan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tepat sasaran.
 

Kriteria penerima BLT Kesra 2025


Berikut merupakan kriteria penerima bansos BLT Kesra 2025:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Termasuk dalam kategori desil 1–4 dalam DTSEN. 
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis lainnya. 
 
Baca juga: Bombardir Stimulus Demi Gapai Mimpi '8%'
 

Cara cek status penerima BLT Kesra 2025


Untuk memastikan Anda termasuk sebagai penerima manfaat BLT Kesra 2025, berikut merupakan cara-cara yang harus dilakukan:
 

1. Cek melalui website Kemensos

  • Kunjungi website resmi Kemensos melalui  cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih alamat domisili sesuai dengan KTP. 
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Ketik kode captcha yang muncul di layar. 
  • Klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi seputar bantuan, mulai dari status penerima, jenis bantuan, hingga periode penyaluran BLT Kesra 2025.
 

2. Cek melalui aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store. 
  • Buka aplikasi lalu login atau daftar dengan mengklik “Buat Akun”.
  • Lengkapi data diri sesuai dengan KTP.
  • Unggah foto KTP dan swafoto. 
  • Klik “Buat Akun Baru”. 
  • Lakukan verifikasi email jika diperlukan. 
  • Login dengan akun yang telah dibuat lalu tekan menu “Profil” untuk melihat informasi mengenai jenis bantuan yang diterima. 


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Cara penyaluran BLT Kesra 2025


Meski BLT Kesra diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan, namun proses penyalurannya hanya berlangsung satu kali atau secara sekaligus sebesar Rp900 ribu dalam sekali pencairan. 

Proses penyaluran dilakukan melalui dua jalur:
 

1. Melalui Bank Himbara

Dana ditransfer langsung ke rekening KPM dan dapat dicairkan melalui ATM BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Pencairan juga bisa dilakukan di teller bank dengan membawa Kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan KTP asli.
 

2. Melalui PT Pos Indonesia

KPM akan menerima surat undangan pencairan dari petugas desa/kelurahan atau kurir pos. Pencairan dilakukan di kantor pos atau lokasi yang ditentukan sesuai jadwal, dengan membawa KTP asli dan surat undangan.

Khusus penerima lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas, bantuan dapat diantar langsung ke rumah oleh petugas pos.
 

Alasan BLT Kesra 2025 belum cair


Terdapat sebagian penerima BLT Kesra yang belum menerima bantuan karena penyaluran masih dilakukan secara bertahap. Hingga awal Desember 2025, diketahui bahwa sekitar 75 persen penerima telah menerima dana, sementara sisanya masih dalam proses pencairan. 

Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status melalui laman Kemensos atau aplikasi Cek Bansos serta mengonfirmasi langsung kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing agar memperoleh informasi terbaru.

BLT Kesra 2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak ekonomi. Dengan memahami kriteria hingga mekanisme penyaluran, diharapkan masyarakat dapat menerima bantuan sesuai jadwal. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)