Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto (kedua dari kanan). Foto: ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban.

Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya

Fachri Audhia Hafiez • 21 May 2026 13:22

Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap bisa mendaftar masuk ke jenjang Sekolah Dasar (SD). Kebijakan pelonggaran ini berlaku selama anak tersebut dinyatakan siap secara psikis untuk mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, dilansir Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
 


Gogot menjelaskan aturan ini telah dimuat dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Calon murid yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan bisa diterima asalkan memiliki kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan mental yang matang.

Aspek kesiapan tersebut wajib dibuktikan lewat dokumen resmi agar bisa divalidasi oleh pihak sekolah saat pendaftaran.

“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” tambah Gogot.

Kebijakan anyar ini disambut positif oleh parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi tinggi atas pembaharuan regulasi batas usia ini.


Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia," kata Himmatul.

Langkah ini diambil setelah DPR sempat menerima banyak protes dari masyarakat mengenai anak-anak yang terpaksa putus sekolah atau tertunda pendidikannya hanya karena terbentur aturan usia. Poin krusial ini kini juga telah diadopsi ke dalam pembahasan revisi regulasi yang lebih tinggi.

"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," ucap dia merujuk pada draf terbaru Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)