Kementerian ESDM: Realisasi Komitmen TKDN Hulu Migas Capai USD1,5 Miliar

Ilustrasi, gedung Kementerian ESDM. Foto: dok Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM: Realisasi Komitmen TKDN Hulu Migas Capai USD1,5 Miliar

Husen Miftahudin • 21 May 2026 21:17

Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mencatat pencapaian komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan usaha hulu migas hingga April 2026 mencapai USD1,5 miliar, sebagai upaya memaksimalkan industri domestik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam menyampaikan nilai tersebut merupakan komitmen TKDN gabungan untuk pengadaan barang dan jasa hulu migas yang mencapai 62,95 persen dari total komponen biaya gabungan sebesar USD2,38 miliar.

"Jika kita lihat lebih rinci, pengadaan komoditas barang memberikan kontribusi TKDN 45,74 persen, sedangkan pengadaan komoditas jasa memberikan kontribusi lebih tinggi yakni 69,42 persen," ujar Rizwi dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 21 Mei 2026.

 

Baca juga: SKK Migas: Produksi Sumur Rakyat Capai Rata-rata 400 Barel/Hari
 

Progres positif penerapan TKDN


Data ini, kata dia, menunjukkan progres positif dalam penerapan TKDN, sekaligus mendukung target pembangunan lokal. Berdasarkan komposisi pengadaan, pengadaan jasa memberikan kontribusi terbesar yakni 72,29 persen, sementara pengadaan barang menyumbang 27,71 persen.

Lebih lanjut, pengadaan jasa dengan tingkat TKDN lebih dari 30 persen mencapai USD1,79 miliar, sedangkan pengadaan jasa dengan TKDN lebih dari 25 persen tercatat USD608,9 juta.

"Sementara itu, pengadaan barang dengan TKDN lebih besar dari 25 persen juga menunjukkan peningkatan kontribusi signifikan terhadap penggunaan komponen dalam negeri," jelas dia.

Rizwi menambahkan, untuk kegiatan yang dikelola SKK Migas hingga April 2026, total nilai kontrak mencapai USD2,58 miliar dengan total komponen biaya USD2,35 miliar. Dari nilai tersebut, komitmen TKDN berhasil dicapai sebesar USD1,48 miliar atau 62,92 persen secara kumulatif.


(
Ilustrasi. Foto: Istimewa)
 

Penyederhanaan penilaian TKDN jadi kunci perkuat daya saing


Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai penyederhanaan penilaian TKDN dan pengawasan implementasinya lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 mendorong kepastian iklim usaha industri migas dalam negeri.

Peraturan tersebut juga menjadi faktor kunci dalam memperkuat daya saing industri penunjang migas nasional. Terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim usaha yang lebih pasti bagi produsen dalam negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)