PKH Tahap 3 Cair Juli 2026, Simak Jadwal dan Besaran Bantuan

Ilustrasi. Foto: dok MI.

PKH Tahap 3 Cair Juli 2026, Simak Jadwal dan Besaran Bantuan

Husen Miftahudin • 29 June 2026 16:30

Jakarta: Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang paling dinantikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Setelah penyaluran tahap kedua rampung pada Juni 2026, masyarakat mulai menantikan jadwal pencairan PKH tahap ketiga.
 
Berdasarkan pola penyaluran tahunan, bantuan PKH disalurkan secara bertahap setiap triwulan. Untuk tahap ketiga, pencairan dijadwalkan berlangsung mulai Juli 2026 dan mencakup alokasi bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September.
 

Jadwal pencairan PKH Tahap 3

 
Mengacu pada skema penyaluran sebelumnya, KPM yang memiliki rekening di bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN diperkirakan mulai menerima bantuan pada 10 Juli hingga 31 Juli 2026.
 
Dana akan disalurkan secara bertahap sesuai wilayah dan ketetapan Kementerian Sosial (Kemensos). Penerima yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dapat memantau saldo secara berkala melalui ATM atau layanan perbankan.
 
Sementara itu, bagi KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, pencairan diperkirakan berlangsung mulai 15 Juli hingga 5 Agustus 2026. Dana dapat diambil di kantor pos sesuai surat undangan atau diantar langsung oleh petugas.
 
Perlu dicatat, jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah. Karena itu, penerima disarankan rutin memeriksa status penyaluran agar tidak tertinggal informasi.
 
Baca juga: Penyaluran PKH Tahap 3 Dimulai Juli 2026 hingga Tarif Listrik PLN Terbaru
 

Besaran bantuan PKH 2026

 
Berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial, berikut rincian bantuan PKH tahun 2026 sesuai kategori penerima: 
  • Ibu hamil: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap).
  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap).
  • Siswa SD: Rp900 ribu per tahun (Rp225 ribu per tahap).
  • Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun (Rp375 ribu per tahap).
  • Siswa SMA: Rp2 juta per tahun (Rp500 ribu per tahap).
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per tahap).
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per tahap).
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun (Rp2,7 juta per tahap).


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Cara cek status penerima PKH

 
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH melalui situs resmi maupun aplikasi, berikut panduannya:
 

1. Melalui situs resmi Kemensos 

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketikan 4 huruf yang tertera pada ‘Captcha’. Jika kode tidak jelas klik ikon ‘Refresh’ untuk mendapatkan kode baru.
  • Setelah data terisi, klik tombol ‘Cari Data’.
  • Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH, sistem akan memunculkan nama penerima, keterangan “YA” dan periode penyaluran.
 

2. Melalui ‘Aplikasi Cek Bansos’ 

  • Unduh ‘Aplikasi Cek Bansos’ di PlayStore atau AppStore.
  • Buka Aplikasi Cek Bansos melalui smartphone.
  • Masuk menggunakan username dan password.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data lengkap.
  • Setelah berhasil masuk, klik menu ‘Cek Bansos’.
  • Masukkan data wilayah atau tempat tinggal pada form yang muncul.
  • Masukkan nama penerima sesuai KTP.
  • Isi kode verifikasi.
  • Klik ‘Cari Data’.
  • Tunggu sejenak, hingga hasil pencocokan data dengan daftar penerima muncul di layar smartphone Anda.
 
Demikian informasi seputar jadwal pencairan PKH Tahap 3 Tahun 2026. Pastikan Anda selalu mengecek informasi pencairan secara berkala agar proses penyaluran berjalan lancar.

(Husen Miftahudin)