Penyaluran PKH Tahap 3 Dimulai Juli 2026 hingga Tarif Listrik PLN Terbaru

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen.

Penyaluran PKH Tahap 3 Dimulai Juli 2026 hingga Tarif Listrik PLN Terbaru

Husen Miftahudin • 29 June 2026 08:10

Jakarta: Sejumlah berita ekonomi pada Minggu, 28 Juni 2026, terpantau menjadi perhatian para pembaca Metrotvnews.com. Berita itu mulai dari penyaluran PKH Tahap 3 dimulai Juli 2026 hingga tarif listrik PLN terbaru.

Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. Penyaluran PKH Tahap 3 Dimulai Juli 2026, Simak Kategori dan Cara Cek Statusnya

Bantuan sosial (bansos) pada program Keluarga Harapan (PKH), kembali menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. 

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Rincian Gaji Komisaris Pertamina 2026, dari Honorarium hingga Tunjangan

Gaji komisaris Pertamina 2026 menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari publik. Angkanya tidak main-main, bahkan menyentuh ratusan juta rupiah per bulan sebelum bonus dan tunjangan dihitung.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Cara Mengubah Desil Bansos Lewat HP Secara Online, Simak Panduan Lengkapnya

Saat ini pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bantuan beras 10 kg, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).

Baca berita selengkapnya di sini.
 

Baca juga: Top 5 Ekonomi Minggu Ini: Harga Emas Antam hingga Info Pemadaman Listrik PLN

4. Ini Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Rumah Tangga, Bisnis, hingga Industri

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan II 2026 atau periode April hingga Juni 2026 tidak mengalami perubahan.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Menhub: Potongan Komisi Ojol Maksimal 8%, Berlaku Mulai 1 Juli

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut akan langsung diterapkan tanpa melalui tahap uji coba.

Baca berita selengkapnya di sini.

(Husen Miftahudin)