Rincian Gaji Komisaris Pertamina 2026, dari Honorarium hingga Tunjangan

Gedung Pertamina. Foto: dok Pertamina.

Rincian Gaji Komisaris Pertamina 2026, dari Honorarium hingga Tunjangan

Husen Miftahudin • 28 June 2026 19:42

Jakarta: Gaji komisaris Pertamina 2026 menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari publik. Angkanya tidak main-main, bahkan menyentuh ratusan juta rupiah per bulan sebelum bonus dan tunjangan dihitung.

Banyak yang penasaran bukan sekadar karena nominalnya besar. Lebih dari itu, posisi komisaris di perusahaan energi terbesar milik negara ini sering diisi oleh tokoh publik, politisi, hingga mantan pejabat tinggi.

Apalagi posisi strategis ini sering kali diisi oleh tokoh, selebriti, hingga politisi dibandingkan dengan profesional di bidangnya, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
 

Tugas dan tanggung jawab komisaris Pertamina


Honorarium ratusan juta per bulan bukan tanpa kompensasi tanggung jawab. Komisaris Pertamina menanggung beban pengawasan atas perusahaan energi dengan aset bernilai ratusan triliun rupiah.

Secara umum, tugas utama Dewan Komisaris Pertamina meliputi:
  • Mengawasi kebijakan manajemen yang dijalankan direksi.
  • Memastikan perusahaan mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
  • Memberikan nasihat dan rekomendasi strategis kepada direksi.
  • Menelaah laporan keuangan dan kinerja triwulanan.
  • Menyetujui atau menolak Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
  • Memimpin Komite Audit, Komite Risiko, dan Komite Nominasi & Remunerasi.
  • Mewakili kepentingan pemegang saham (pemerintah) dalam pengambilan keputusan korporat.

Komisaris tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan operasional harian, tetapi mereka memiliki kewajiban penting dalam mengawasi tata kelola dan memastikan arah kebijakan strategis perusahaan tetap pada jalurnya.
 
Baca juga: Hasil RUPS Pertamina: Sekjen Kemenkeu Masuk Jajaran Komisaris
 

Syarat menjadi Komisaris Pertamina


Tidak semua orang bisa duduk di kursi Dewan Komisaris Pertamina. Ada persyaratan ketat yang diatur secara resmi dalam regulasi Kementerian BUMN.

Sesuai Peraturan Menteri BUMN No. Per-3/MBU/03/2023 pasal 15, syarat materiil dewan komisaris terdiri dari:
  1. Integritas
  2. Dedikasi.
  3. Memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
  4. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha di mana yang bersangkutan dicalonkan.
  5. Dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
  6. Memiliki kemauan yang kuat untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Di luar syarat formal tersebut, calon komisaris juga wajib:
  • Lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
  • Bebas dari benturan kepentingan langsung dengan operasional Pertamina.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana ekonomi atau korupsi.
  • Memiliki rekam jejak yang dapat diverifikasi secara publik.


(Ilustrasi gaji komisaris di Pertamina. Foto: dok MI)
 

Gaji Komisaris Pertamina 2026


Mengutip Jadibumn.id, gaji Komisaris Pertamina 2026 dihitung berdasarkan persentase dari gaji Direktur Utama Pertamina, sesuai regulasi Kementerian BUMN.

Komisaris Utama menerima 45 persen dari gaji direktur utama, Wakil Komisaris Utama 42,5 persen, dan anggota komisaris lainnya 90 persen dari honorarium Komisaris Utama belum termasuk tunjangan dan tantiem tahunan yang nilainya bisa miliaran rupiah. Berikut rinciannya:
  1. Komisaris Utama: 45 persen dari gaji Dirut Pertamina dengan estimasi yang diterima mencapai Rp157,5 juta per bulan. Sementara, tantiem yang diterima berkisar antara Rp2 miliar sampai Rp5 miliar per tahun.
  2. Wakil Komisaris Utama: 42,5 persen dari gaji Dirut Pertamina dengan estimasi yang diterima mencapai Rp148,75 juta per bulan. Sementara, tantiem yang diterima berkisar antara Rp2 miliar sampai Rp4,5 miliar per tahun.
  3. Anggota Komisaris: 90 persen dari gaji Komisaris Utama dengan estimasi yang diterima mencapai Rp141,75 juta per bulan. Sementara, tantiem yang diterima berkisar antara Rp1,5 miliar sampai Rp4 miliar per tahun.

Berdasarkan dokumen publikasi keuangan Pertamina serta data BUMN 2024, Direktur Utama Pertamina bisa mendapatkan gaji pokok mencapai Rp300 juta sampai Rp400 juta per bulan, dengan angka moderat di kisaran Rp350 juta. Angka inilah yang menjadi acuan perhitungan honorarium seluruh dewan komisaris.

Total remunerasi Komisaris Pertamina dalam satu tahun bisa melampaui Rp10 miliar jika dikombinasikan dengan honorarium bulanan, tunjangan, dan tantiem. Ini bukan angka yang berlebihan jika melihat skala bisnis Pertamina yang beroperasi di puluhan negara.
 

Komponen tunjangan dan fasilitas Komisaris Pertamina


Honorarium bulanan hanyalah satu lapisan dari total paket kompensasi. Ada serangkaian tunjangan dan fasilitas resmi yang menyertai jabatan ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2023, penghasilan dan fasilitas yang didapat komisaris BUMN terdiri dari: tunjangan yang mencakup Tunjangan Hari Raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan; fasilitas yang terdiri atas fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum; serta Tantiem atau insentif kerja, yang dapat disertai Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive).

Berikut rincian tunjangan yang bisa diterima Komisaris Pertamina:
  • Tunjangan transportasi: diberikan sebesar 20 persen dari honorarium masing-masing anggota dewan komisaris BUMN.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Anggota komisaris dapat diberikan THR sebesar satu kali honorarium per bulan, mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/06/2016.
  • Asuransi purna jabatan: Perusahaan akan menanggung premi asuransi paling banyak 25 persen dari gaji dalam satu tahun, sudah termasuk premi untuk asuransi kecelakaan dan kematian.
  • Fasilitas kesehatan: Diberikan kepada anggota komisaris serta seorang istri/suami dan maksimal tiga orang anak yang belum mencapai usia 25 tahun.
  • Fasilitas bantuan hukum: Diberikan dalam hal terjadi tindakan untuk dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan perusahaan.

(Husen Miftahudin)