Kejagung Dalami Unsur Pidana 28 Perusahaan Tambang dan Kebun

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kejagung Dalami Unsur Pidana 28 Perusahaan Tambang dan Kebun

Candra Yuri Nuralam • 22 January 2026 18:53

Jakarta: Pemerintah mencabut izin operasional 28 perusahaan pertambangan dan perkebunan yang melanggar aturan dan menyebabkan bencana di Sumatra. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mencari unsur pidana atas pelanggaran tersebut.

“Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin,” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

Febrie mengatakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan 28 perusahaan itu. Saat ini, pengusutan masih tahap awal.

“Tindak lanjutnya akan kita umumkan, proses pidananya sedang kita dalami,” ucap Febrie.

Febrie mengatakan, pengusutan ini dilakukan lintas sektor. Semua temuan lapangan dikumpulkan untuk menjerat pihak tertentu.

“Nanti temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di sana,” ujar Febrie.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

Kejagung akan aktif memberikan data kepada pemerintah. Jika ada perusahaan yang melanggar, akan direkomendasikan untuk dicabut.

“Nanti (di) leading sektor, ada Kementerian Kehutanan, ada Kementerian Keuangan, dan lain-lain,” tutur Febrie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)