Presiden Prabowo Subianto. Dok.BPMI
Seskab Ungkap Awal Keputusan Prabowo Cabut Izin Perusak Hutan
Achmad Zulfikar Fazli • 22 January 2026 06:42
Jakarta: Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengemukakan keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin puluhan perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, diambil di hari pertama agenda lawatan kerjanya ke London, Inggris, Senin, 19 Januari 2026. Keputusan itu bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan.
"Apa tujuannya kemarin? Jadi, setelah rapat itu, (Presiden Prabowo Subianto) menerima laporan dari Satgas, dari Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin perusahaan yang telah terbukti melanggar," kata Seskab Teddy di London Stunsted Airpot, Kota London, Inggris, dilansir dari Antara, Kamis, 22 Januari 2026.
Baca Juga:
Penegakan Hukum 28 Pelanggar Kawasan Hutan Diserahkan ke Bareskrim |
Dia mengatakan Presiden menerima laporan secara virtual dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jakarta, mengenai hasil penertiban dan evaluasi di lapangan. Satgas PKH dibentuk pada Januari 2025, atau dua bulan setelah Presiden dilantik, untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan dan berkelanjutan.
Rapat tersebut diikuti antara lain oleh Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Kepala BPKP, sementara Presiden didampingi beberapa menteri yang berada di London.
“Jadi, ada 22 perusahaan terkait hutan, kemudian ada enam terkait tambang yang merusak alam,” ujar Teddy.
Berikut 22 perusahaan perusak hutan yang izinnya dicabut:
Aceh
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai.
Sumatra Utara
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatra Riang Lestari
- PT. Sumatra Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Sumatra Barat
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera.