Penegakan Hukum 28 Pelanggar Kawasan Hutan Diserahkan ke Bareskrim

Gedung Kementerian KLH. Foto: Istimewa.

Penegakan Hukum 28 Pelanggar Kawasan Hutan Diserahkan ke Bareskrim

Anggi Tondi Martaon • 21 January 2026 21:50

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan penegakan hukum (gakkum) pidana 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan diserahkan ke Bareskrim Polri. Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan penyebab bencana banjir di Sumatra tersebut.

"Jadi penegakan hukum pidana itu nanti Bareskrim yang akan lakukan, kami tidak masuk ke ranah sana karena kami semua di dalam koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kami sudah bagi tugas di dalam koordinasi satgas, untuk kami khusus di bidang non-pidananya," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Rawan dikutip dari Antara, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menjelaskan kelanjutan proses hukum perdata pada perusahaan yang melanggar izin lingkungan maupun ketentuan pemanfaatan kawasan hutan juga tetap berjalan. Dipastikan, penindakan perdata dan pidana berjalan.

"Jadi semua lini dijalankan, baik itu sanksi administrasi, pidana, perdata, semua jalan," ungkap Rizal.

Gedung KLHK. Foto: Istimewa.

Berdasarkan temuan para ahli yang diterjunkan untuk menangani bencana di Sumatra, ditemukan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas di 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya. Ahli yang dilibatkan dari berbagai instansi, salah satunya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Kemarin ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kemudian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang kami libatkan, ditemukan ada dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas di perusahaan-perusahaan tersebut," ujar Rizal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)