Gedung Kementerian KLH. Foto: Istimewa.
KLH Tindaklanjuti Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra
Atalya Puspa • 21 January 2026 18:00
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai menjalankan langkah penegakan hukum lingkungan menyusul keputusan pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra. Pencabutan izin ditopang oleh temuan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup yang terbukti memperparah dampak kebencanaan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengatakan, KLH mendukung penuh langkah tegas Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan tersebut. Menurut dia, KLH memastikan keputusan tersebut ditindaklanjuti melalui pencabutan Persetujuan Lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah diumumkan pemerintah.
“Presiden telah memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait bencana banjir dan krisis hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujar Diaz dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 21 Januari 2026.
Diaz menegaskan, pencabutan Persetujuan Lingkungan merupakan bagian penting dari penegakan hukum lingkungan, bukan sekadar langkah administratif. Menurut dia, perusahaan-perusahaan tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diaz menjelaskan, KLH melakukan evaluasi mendalam dengan melibatkan para pakar lingkungan hidup sebelum keputusan diambil. Evaluasi tersebut bertujuan mengidentifikasi kegiatan usaha yang memberikan kontribusi signifikan terhadap memburuknya kondisi lingkungan dan meningkatnya risiko bencana.

Gedung Kementerian KLH. Foto: Istimewa.
Diaz menjelaskan, evaluasi melibatkan para pakar lingkungan untuk memberikan indikasi usaha dan kegiatan yang memperparah dampak kebencanaan. “Perusahaan-perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup,” imbuh Diaz.
Diaz menambahkan, KLH berkomitmen untuk terus menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini, kata dia, ditujukan untuk melindungi masyarakat dari risiko bencana sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
“Kami terus berkomitmen menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan perundang-undangan, dalam rangka melindungi masyarakat dan lingkungan menuju ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan,” ujar Diaz.