Pramono: Kebijakan WFH Tak Berlaku untuk Satpol PP hingga Damkar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Pramono: Kebijakan WFH Tak Berlaku untuk Satpol PP hingga Damkar

Fachri Audhia Hafiez • 1 April 2026 18:06

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat tidak berlaku bagi instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik. Seluruh petugas di sektor krusial dipastikan tetap bersiaga untuk melayani masyarakat secara langsung.

“Para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat (Damkar) akan tetap bertugas seperti biasa,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 1 April 2026.
 


Pramono menjelaskan, kebijakan WFH hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan fungsi administratif. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah menyusun proporsi kehadiran dengan kisaran 25 hingga 50 persen.

Skema teknis terkait pembagian tugas ini akan segera difinalisasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui Surat Keputusan Gubernur.

“Minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen dalam range itulah nanti diatur. Work from home akan dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu,” jelas Pramono.


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Meski diberikan fleksibilitas bekerja dari rumah, Pramono memastikan mekanisme kehadiran tetap berjalan ketat. Setiap ASN wajib melakukan absensi secara mobile melalui perangkat sistem informasi yang telah dimiliki Pemprov DKI guna memastikan produktivitas tetap terjaga.

Pengawasan secara berkala akan dilakukan oleh BKD untuk memantau kinerja para ASN. Pramono pun memperingatkan bahwa tidak akan ada kompromi bagi mereka yang menyalahgunakan kebijakan ini. 

ASN yang terbukti melanggar aturan WFH dipastikan akan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)