Gubernur Banten, Andra Soni. (Metrotvnews.com/Hendrik S)
Pemprov Banten Kembali Raih Opini WTP untuk Ke-10 Kalinya
Whisnu Mardiansyah • 28 May 2026 15:46
Serang: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Prestasi tersebut diumumkan dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diselenggarakan di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Banten, Andra Soni, menerima langsung LHP dari Pimpinan V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi.
"Opini WTP ini merupakan bentuk pengakuan bahwa tata kelola keuangan daerah telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Namun, WTP bukanlah akhir perjalanan, melainkan alat untuk terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab," kata Andra Soni di Serang, seperti dilansir Antara, Senin, 25 Mei 2026.
Andra mengajakan seluruh jajaran di lingkungan Pemprov Banten untuk memperkuat budaya integritas, meningkatkan mutu perencanaan dan penganggaran, serta memperkokoh pengendalian internal demi memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
Untuk menindaklanjuti berbagai catatan yang disampaikan BPK, Andra menegaskan Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi agar seluruh rekomendasi dapat dituntaskan tepat waktu, paling lama dalam 60 hari.
Sementara itu, Pimpinan V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menyampaikan keberhasilan Pemprov Banten mempertahankan opini WTP selama satu dekade penuh harus menjadi pendorong bagi para pengelola negara untuk terus meningkatkan keterbukaan dan kualitas penyajian laporan keuangan.
Meskipun meraih predikat WTP, Bobby memberikan sejumlah catatan yang memerlukan perhatian lebih serius. BPK merekomendasikan Gubernur Banten untuk memerintahkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar melakukan pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan belanja barang, gedung, bangunan, dan jalan.

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Foto: MI/M. Irfan
Pengendalian juga ditekankan pada pencatatan persediaan serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Di sisi lain, BPK juga memberikan apresiasi atas penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Banten yang dinilai berkinerja baik.
"Kami mengapresiasi TLRHP Pemprov Banten yang telah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Berdasarkan catatan kami, posisi tindak lanjut yang sudah sesuai dengan rekomendasi per 31 Desember 2025 mencapai 1.595 atau sebesar 81,34 persen," ujar Bobby.