Menteri LH: Operasi Tambang Gag Nikel Sudah Sesuai Prosedur

Ilustrasi tambang nikel. Foto: Istimewa.

Menteri LH: Operasi Tambang Gag Nikel Sudah Sesuai Prosedur

Husen Miftahudin • 6 February 2026 17:31

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyatakan operasional tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat telah berjalan sesuai prosedur yang aman berdasarkan hasil audit lingkungan. Hasil audit telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi denda.

"Jadi kita rombak Persetujuan Lingkungannya untuk mengikuti apa yang direkomendasikan oleh auditor. Jadi auditor nanti independen, tapi tetap kami dampingi. Dari teman-teman akademisi yang kita tunjuk. Jadi tidak lepas langsung ya," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 6 Februari 2026.

Hanif menjelaskan, audit lingkungan dilakukan tanpa menghentikan kegiatan secara total. Hal ini mengacu pada dokumen lingkungan yang ditetapkan oleh regulator.

Terdapat tiga hasil kemungkinan dari hasil proses audit. Pertama, perbaikan Persetujuan Lingkungan, kedua perubahan metodologi, lalu tahap ketiga adalah pencabutan izin. "Jadi PT Gag Nikel berada di posisi yang pertama tadi, memperbaiki, meningkatkan Persetujuan Lingkungannya," tutur Hanif.

Ia menambahkan ke depan akan diterapkan pengawasan yang lebih intensif terhadap operasional tambang tersebut. Setiap triwulan, pengawas lingkungan independen akan melakukan pemantauan guna memastikan seluruh rekomendasi audit dijalankan secara konsisten.

Sebelumnya, PT GAG Nikel telah ditetapkan sebagai salah satu dari 13 perusahaan yang dapat melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga izin atau perjanjiannya berakhir. Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang perizinan atau perjanjian pertambangan di kawasan hutan.
 

Baca juga: Kementerian ESDM Siapkan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat Baru


(Ilustrasi aktivitas eksplorasi pertambangan. Foto: dok MI)
 

Penerapan prinsip pertambangan yang baik


Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam) I Dewa Wirantaya menyatakan, sebagai anak usaha Antam, GAG Nikel senantiasa menerapkan prinsip pertambangan baik atau good mining practice dalam menjalankan operasionalnya.

"Kami berkomitmen terhadap kepatuhan reklamasi, pengelolaan air limpasan tambang, serta penerapan prosedur lingkungan sesuai regulasi," ucap dia. 

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat lima perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif melakukan produksi dan berstatus Kontrak Karya (KK).

PT GAG Nikel tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektare. Perusahaan ini juga termasuk dalam 13 entitas yang diizinkan melanjutkan Kontrak Karya di kawasan hutan hingga masa izinnya berakhir, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)