Cara Cek NPWP Online Pakai NIK, Mudah dan Resmi

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Cara Cek NPWP Online Pakai NIK, Mudah dan Resmi

Ade Hapsari Lestarini • 23 December 2025 07:09

Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak individu maupun badan usaha. Pengecekan NPWP secara berkala penting dilakukan untuk memastikan keakuratan data serta kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan.
 

Mengenal NPWP dan manfaat mengeceknya


Melansir Dealls, NPWP merupakan identitas wajib pajak yang diberikan sebagai instrumen dalam mengurus administrasi perpajakan, mulai dari pembayaran, pelaporan, hingga pengelolaan dokumen lainnya. 

Wajib pajak orang pribadi yang berdomisili di Indonesia kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP, sehingga proses pengurusan administrasi pajak menjadi lebih mudah tanpa perlu menggunakan nomor yang berbeda.

NPWP perlu diperiksa secara berkala baik NPWP pribadi maupun badan usaha. Berikut merupakan manfaat cek NPWP oleh wajib pajak, dilansir dari CIMB Niaga:
  • Memastikan status NPWP aktif.
  • Memperbarui data wajib pajak.
  • Memeriksa ketidaksesuaian.
  • Mempermudah urusan administrasi.
  • Meningkatkan peluang usaha.


Ilustrasi. Foto: dok Ditjen Pajak
 

Cara cek NPWP secara online


Terdapat beberapa cara untuk mengecek NPWP secara online dengan menggunakan NIK, di antaranya sebagai berikut:
 

1. Melalui Coretax

  • Kunjungi situs resmi Coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Login dengan menggunakan akun DJP online, mulai dari ID pengguna/NIK, kata sandi, pemilihan bahasa, dan ketik kode captcha yang muncul di layar. Kemudian klik “Login”.
  • Lakukan pengaturan ulang kata sandi (jika diminta). Lengkapi data reset kata sandi, meliputi ID pengguna/NIK, metode/tujuan konfirmasi, kode verifikasi (captcha), serta klik centang persetujuan pernyataan. Lalu klik “Kirim”.
  • Buka menu “Portal Saya”, kemudian klik “Profil Saya”.
  • NPWP Anda akan terlihat di pojok kiri atas layar atau pada kotak “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”.
 

2. Melalui aplikasi M-Pajak

  • Unduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store atau App Store. 
  • Buka aplikasi, lalu login dengan menggunakan akun DJP online Anda. Namun, jika belum memiliki akun, silahkan lakukan registrasi. 
  • Setelah masuk halaman utama klik menu “Cek NPWP”.
  • Sistem akan menampilkan data NPWP Anda beserta status keaktifannya.
 

3. Melalui layanan Kring Pajak


Kring Pajak adalah layanan hotline resmi DJP yang melayani berbagai keperluan perpajakan, termasuk pengecekan status NPWP. Berikut langkah-langkah cek NPWP melalui Kring Pajak:
  • Hubungi layanan Kring Pajak di 1500200.
  • Siapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Sampaikan tujuan Anda kepada petugas bahwa ingin melakukan pengecekan NPWP.
  • Ikuti arahan petugas dengan memberikan data yang diminta.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data dan menyampaikan informasi terkait status NPWP.

Dengan memanfaatkan situs resmi Coretax, aplikasi perpajakan, maupun layanan Kring Pajak, wajib pajak dapat melakukan pengecekan NPWP secara berkala untuk memastikan statusnya tetap aktif dan valid. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)