RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisitif DPR RI

Gedung Kura-Kura DPR RI. Foto: MetroTVNews/Fachri.

RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisitif DPR RI

Gabriella Thesa Widiari • 21 July 2026 14:34

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi usul inisiatif DPR RI. Hal itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 21 Juli 2026.

"Apakah dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dilansir dari Antara
 


Selain RUU Satu Data Indonesia, Rapat Paripurna menyetujui RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi usul inisiatif pemerintah. 

Sebelumnya, RUU Satu Data Indonesia merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sementara itu, RUU LLAJ merupakan usul inisiatif Komisi V DPR RI, yang membidangi urusan transportasi, infrastruktur, dan perhubungan.

Dengan disetujui menjadi RUU usul DPR, kedua beleid itu akan dibahas lebih lanjut di tingkat badan maupun komisi. Setelahnya akan dibawa kembali ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU Satu Data Indonesia disusun untuk mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan valid sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.


Ilustrasi regulasi. Foto: dok. Medcom. 

Menurut dia, regulasi tersebut harus mampu menjamin keadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan dan pengelolaan data.

"Pada dasarnya, Undang-Undang Satu Data Indonesia agar data tidak bercerai-berai, tetapi kemudian akan menemukan satu hal yang akurat, yang valid demi penyusunan perencanaan,” ujar Bob dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Di samping itu, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengatakan keberadaan Satu Data Indonesia nantinya bisa menghemat anggaran negara hingga ratusan triliun rupiah. Sebab berpotensi meningkatan efisiensi pengelolaan data nasional. 

(Gabriella Thesa Widiari)