Kemendikdasmen Kecam Segala Tindak Kekerasan yang Terjadi di Satuan Pendidikan

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Kemendikdasmen Kecam Segala Tindak Kekerasan yang Terjadi di Satuan Pendidikan

Despian Nurhidayat • 27 December 2024 17:27

Jakarta: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sepanjang 2024 mencatatkan 573 kasus kekerasan di sekolah. Pelaku terbanyak dalam kasus ini adalah guru, yang mencapai 43,9 persen.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Kemendikdasmen, Praptono menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan dan mengecam segala tindak kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.

“Tindak kekerasan seksual merupakan salah satu jenis/bentuk kekerasan yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP),” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat, 27 Desember 2024.
 

Baca juga: 

Satgas Antikekerasan di Sekolah Tak Banyak Diketahui Masyarakat



Lebih lanjut, Praptono menambahkan bahwa pihaknya mendorong TPPK di lingkup satuan pendidikan dan Satgas di lingkup pemerintah daerah agar dapat bertindak sesuai dengan aturan yang diamanahkan dalam Permendikbud Ristek tersebut.

“Sehingga kasus-kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat diminimalisir. Termasuk tindak kekerasan seksual,” tegas Praptono.

Kemendikdasmen juga mengimbau dan mengajak semua pihak, baik orangtua, masyarakat maupun media untuk dapat sama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)