PPP Anggap PT 2,5% Lebih Baik

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek/MI/M Irfan

PPP Anggap PT 2,5% Lebih Baik

Fachri Audhia Hafiez • 5 March 2024 19:29

Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) lebih baik diubah menjadi 2,5 persen. PT itu pernah diterapkan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

"Karena parliamentary threshold kan yang diterapkan 2,5 persen dan itu tercipta penyederhanaan parpol di parlemen ada sembilan fraksi waktu itu di 2009," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Awiek menilai persentase itu lebih proporsional ketimbang saat ini, dengan PT 4 persen. Batas tersebut diyakininya bakal membuat banyak partai masuk parlemen.

"Ya kan tetap proporsional multi politiknya, multi kulturalnya tercapai. Karena sebarannya semakin luas semakin luas representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkut ke DPR," ucap Awiek.
 

Baca: PDIP Siapkan Naskah Akademik untuk Hak Angket

Selain itu, kata Awiek, PT 2,5 persen membuat suara dalam pemilu tidak terbuang sia-sia. Karena, terdapat partai gagal mencapai ambang batas empat persen.

"Suaranya tidak terlalu banyak terbuang, syukur-syukur nol persen, makin banyak suara yang tidak sia-sia," ucap Awiek.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Putusan ini dipahami sebagian kalangan sebagai peniadaan ambang batas. Namun ternyata tidak demikian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)