Kemenkop UKM Beberkan Pelanggaran TikTok

Ilustrasi TikTok/Medcom.id

Kemenkop UKM Beberkan Pelanggaran TikTok

Media Indonesia • 28 February 2024 22:05

Jakarta: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membeberkan pelanggaran TikTok. Perusahaan tersebut nekat menjual produk di media sosial meski telah dilarang.

Staf Khusus Menteri Koperasi-UKM Fiki Satari memerinci pelanggaran pertama. Yakni, melawan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Jadi masih ada fasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya, meskipun di bawah checkout ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-commerce tapi ini masih di dalam platform media sosial," kata Fiki dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 28 Februari 2024.
 

Baca: Kemendag Ingatkan Larangan TikTok Berjualan

Fitur keranjang belanja dipermasalahkan, sebab masih dapat melayani transaksi pengguna di media sosial. Fiki mengatakan hal itu jelas melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2024 Pasal 21 ayat 3.

"Yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di socio commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," kata Fiki.

Di sisi lain, Fiki menyoroti masa transisi atau uji coba kepada TikTok. Menurut dia, uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada TikTok tak ada dalam peraturan. Mengingat, Tiktok Shop dan Tokopedia masih beroperasi.

"Jadi sebetulnya tidak ada di regulasi (adaptasi, transisi atau migrasi). Redaksional redaksi dari Permendag 31 Tahun 2023 ini berlaku umum. Platform lokal, global, apa pun itu," kata dia.

Atas hal tersebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan. Selanjutnya, pelanggaran lain TikTok terkait Pasal 13 pada Permendag 31 Tahun 2023 mengenai keterhubungan atau interkoneksi antara PMSE (eCommerce) dan non PMSE (media sosial). Pasal itu dibuat demi persaingan usaha yang sehat.

"Tentunya ini memiliki potensi penyalahgunaan data dan penguasaan data," kata Fiki.
 
Menurut Fiki, akan timbul kesan diskriminasi atau pembiaran jika pelanggaran dibiarkan. Hal itu jelas membuat pelaku UMKM iri terhadap korporasi besar.

Regulasi, kata dia, berlaku keseluruhan tanpa membedakan apakah pelaku usaha merupakan korporasi besar atau UMKM. Fiki mengingatkan bagaimana pelaku usaha kecil ditertibkan pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ketika pandemi.

"Tentunya dari sisi hukum jelas, di regulasi ada sanksi yang dicatatkan bahwa sampai dengan ya tentunya dalam permendag ini kan otoritas ada dari Kementerian Perdagangan. Ada peringatan, sanksi, dan pencabutan izin bahkan yang permanen. Ini sudah ada di dalam aturan," lanjut Fiki.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)