Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 1 March 2024 19:12
Jakarta: Calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu 2024 harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika ingin mendaftar sebagai kontestan Pilkada 2024. Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memformulasikan aturan itu lewat peraturan KPU (PKPU).
Syarat tersebut muncul dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2024 terkait uji materi Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. MK menegaskan agar KPU mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi.
Diketahui, pelantikan anggota parlemen terpilih dalam Pemilu 2024 berlangsung pada Oktober 2024. Sementara, MK sendiri menyatakan Pilkada 2024 harus dilakukan pada November mendatang. Adapun berdasarkan PKPU Nomor 2/2024 mengatur jadwal pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
"Maka anggota DPR dan DPD tetap harus mundur dari jabatannya apabila menjadi calon tetap di Pilkada 2024 yang berlangsung di November 2024," kata Titi kepada Media Indonesia, Jumat, 1 Maret 2024.
Baca juga:
Bawaslu Tunggu Proses Hukum 7 PPLN Kuala Lumpur |