Bawaslu Tunggu Proses Hukum 7 PPLN Kuala Lumpur

1 March 2024 16:31

Bawaslu RI masih menunggu proses pidana tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, ketika menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di Kantor KPU RI.

Bagja mengatakan akan menguatkan pengawasan pada pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur Malaysia yang rencananya akan dilakukan 9 dan 10 Maret 2024. Caranya adalah dengan menurunkan sejumlah Panwaslu dari Indonesia untuk melakukan pengawasan PSU di Kuala Lumpur nantinya.
 

Baca juga: PPLN Kuala Lumpur Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sebelumnya sebanyak 7 PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Mereka dijerat pidana Pemilu karena diduga memalsukan data pemilih dengan menambah jumlah daftar pemilih tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)