PPLN Kuala Lumpur Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

19 February 2024 14:00

Metode pemungutan suara di luar negeri memang memiliki tambahan opsi untuk memudahkan Warga Negera Indonesia (WNI) memberikan hak suaranya. Pemungutan suara metode Pos dan KSK di Malaysia terkonfirmasi diulang. 

Pemungutan suara melalui Pos dan KSK diulang karena banyak faktor di antaranya ada WNI yang bermain curang dengan mengakali KPPS luar negeri, Pos, KSK, dan TPS. Mereka mengambil kesempatan untuk bisa mencoblos lebih dari satu kali dengan metode pemungutan suara yang berbeda.

Selain itu, permasalahan yang terjadi di KSK diperparah dengan total pendistribusian surat suara dari PPLN Kuala Lumpur yang merata di tiap KSK sebanyak 500 surat suara ditambah 2% surat suara cadangan. Padahal jumlah DPT yang ada di tiap KSK berbeda

PPLN Kuala Lumpur terkonfirmasi melakukan pelanggaran administratif. Panwaslu Kuala Lumpur pun mengambil keputusan bahwa seluruh surat suara dari metode Pos dan KSK yang telah dikumpulkan menjadi gugur dan dihentikan penghitungannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)