Bawaslu: Hasil Pemungutan Suara dari KSK dan Pos di Kuala Lumpur Tidak Dihitung

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (tangkapan layar)

Bawaslu: Hasil Pemungutan Suara dari KSK dan Pos di Kuala Lumpur Tidak Dihitung

Media Indonesia • 14 February 2024 18:47

Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merekomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Hasil pemungutan suara yang sudah dicoblos dari kotak suara keliling (KSK) maupun pos tidak akan dihitung.

"Kami sampaikan bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan kotak suara keliling KSK serta dan tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu, 14 Februari 2024.

Bagja menerangkan rekomendasi pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kuala Lumpur yang menemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Dia menerangkan kejadian dalam video terkait sejumlah surat suara yang dicoblos di Kuala Lumpur benar terjadi, sehingga jadi salah satu alasan rekomendasi pencoblosan ulang.
 

Baca: 

Banyak TPS Terdampak Banjir, Bawaslu: Bisa Pemungutan Suara Susulan


Maka, Bawaslu merekomendasikan supaya pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, diawali dengan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling. Bagja menyebut pemilih yang sudah terdaftar memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh masuk dalam basis data pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih, serta tidak diikutkan dalam pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling.

"Ini untuk menghindari adanya kegiatan mencoblos dua kali," ungkapnya.

Bawaslu juga merekomendasikan panitia pemungutan suara luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk mencari metode selain pos untuk menghindari kejadian yang sama dalam video kembali terulang.

(Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)