Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (tangkapan layar)
Media Indonesia • 14 February 2024 18:47
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merekomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Hasil pemungutan suara yang sudah dicoblos dari kotak suara keliling (KSK) maupun pos tidak akan dihitung.
"Kami sampaikan bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan kotak suara keliling KSK serta dan tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu, 14 Februari 2024.
Bagja menerangkan rekomendasi pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kuala Lumpur yang menemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Dia menerangkan kejadian dalam video terkait sejumlah surat suara yang dicoblos di Kuala Lumpur benar terjadi, sehingga jadi salah satu alasan rekomendasi pencoblosan ulang.
Baca:
Banyak TPS Terdampak Banjir, Bawaslu: Bisa Pemungutan Suara Susulan |