Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 2 October 2024 11:29
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengizinkan pasangan calon (Paslon) atau tim kampanye memberikan hadiah. Namun, hadiah itu harus diberikan melalui mekanisme lomba.
"Kalau hadiah kampanye harus ada melalui perlombaan. Entah apa saja perlombaan itu bebas. Untuk hadiah bisa disesuaikan dengan batas wajar, atau nilai kewajaran suatu daerah," ujar Komisoner KPU Jepara, Muhammadun, Rabu, 2 Oktober 2024.
Muhamammadun menyebut aturan pemberian hadiah tertuang pada PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang peraturan kampanye gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Baca: Elektabilitas Masih di Pucuk, Khofifah: Hasil Kerja Keras |